Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Sejumlah Polisi yang Terseret Kasus Ferdy Sambo Kembali Dapat Jabatan Strategis, Siapa Saja?

Para perwira polisi itu kembali mendapat jabatan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy sambo dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Lapas Salemba, Jakarta, Kamis (24/8/2023). 

Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (Warta Kota/ Ramadhan LQ)
Baca juga: Kasus Korupsi Kementan, Febri Sempat Jadi Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo dan Ferdy Sambo

Susanto kemudian mendapat sanksi demosi tiga tahun, dipatsus selama 29 hari di Mako Brimob, dan dipindahkan ke Yanma Polri.

Setelahnya adalah Kombes Murbani Budi Pitono, yang kini ditunjuk menjadi Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.

Kombes Murbadi terjerat kasus pembunnuhan berencana oleh Ferdy Sambo ketika menjabat Kabag Renmin Divpropam.

Ia pernah mendapat sanksi demosi satu tahun dan dipindahkan ke Yanma Polri. 

Selanjutnya, ada juga Kombes Denny Setia Nugraha Nasution yang kini ditunjuk jadi Kabagjianling Rojianstra Sops Polri.

Sebelumnya, Kombes Denny sempat dicopot dari jabatan Sesro Paminal Propam Polri ke Pamen Yanma Polri.

Kemudian ada AKBP Handik Zusen, yang kini ditunjuk menjadi Kasubbagopsnal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

AKBP Handik juga pernah dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjalani patsus di Propam Polri, dan dipindah menjadi Yanma Polri. 

Diketahui kasus pembunuhan berencana Brigadir J didalangi oleh Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Pembunuhan ini direncanakan Ferdy bersama istrinya, Putri Candrawathi; dua ajudan, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer; serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Kelimanya kini sudah mendekam di jeruji besi dengan hukumnya yang berbeda. Dalam kasus pembunuhan berencana ini turut melibatkan puluhan personel Polri yang mendapat sanksi etik.

( Tribunpekanbaru.com / kompas )

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved