Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UMK Pekanbaru

Perusahaan Wajib Patuhi UMK Pekanbaru 2024, Begini Alasannya

UMK Kota Pekanbaru tahun 2024 sudah ditetapkan sebesar Rp 3.451.584. Perusahaan diminta untuk memberlakukan itu pada Januari 2024

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Rinal Maradjo
Tribunpekanbaru.com/Syafruddin
Dr Ririn Handayani SIP MM 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024, sudah ditetapkan pemerintah akhir November kemarin.

Nilainya yang ditetapkan sama dengan yang diusulkan Disnaker Pekanbaru, yakni Rp 3,4 juta atau Rp3.451.584.

Pembayaran UMK 2024 ini mulai berlaku per Januari 2024 mendatang.

Diketahui, angka UMK Pekanbaru 2034 Rp 3,4 juta, naik 8,85 persen dibanding UMK tahun 2023, yang ditetapkan sebesar Rp 3.319.023.

Pengamat Kebijakan Anggaran Unilak Dr Ririn Handayani SIP MM menilai, bahwa penetapan angka UMK 2024 tersebut, dipastikan persetujuan semua pihak terkait, yang muaranya disetujui Gubernur Riau.

Namun itu atas usulan hasil kesepakatan Disnaker Pekanbaru, Dewan Pengupahan, yang terdiri perwakilan serikat pekerja, dan pengusaha.

Kesepakatan ini tentunya berdasarkan formulasi perhitungan UMK, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

"Dengan sudah ditetapkan ini, maka kami dorong semua perusahaan untuk mematuhi dan menjalankannya. Tidak ada alasan," kata Ririn Handayani, Sabtu (9/12/2023).

Sebagai pondasi kebijakan daerah, UMK ini juga tertuang dalam SK Gubri Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023, dengan nomor Kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau, termasuk Kota Pekanbaru.

Karenanya, dengan sudah disahkannya UMK tersebut, maka sudah bisa dijalankan oleh Pemko Pekanbaru, mulai Januari 2024 mendatang.

Lebih lanjut disampaikan, seluruh perusahaan di Pekanbaru, umumnya Provinsi Riau, agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama ini,

sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawannya.

"Intinya begini, semua perusahaan tidak boleh membayar gaji karyawan di bawah UMK. Bagi perusahaan yang membayar di bawah UMK, maka bisa dijerat pidana, sesuai UU No 13 pasal 90 ayat 1. Disebutkan, sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimun, masuk dalam kategori pidana kejahatan," terang doktor perempuan yang kini maju, sebagai Caleg Provinsi Riau Dapil Kota Pekanbaru, dari Partai Demokrat ini lagi.

Karena ancaman itu, dosen aktif Pasca Sarjana Unilak ini meminta, agar perusahaan tidak main-main dalam menjalankan UMK tersebut.

"Tentunya kami minta juga pengawasan dari Disnaker selaku leading sektor, juga harus maksimal. Jadi seiring itu. Saran kita juga, pihak terkait lainnya, juga ikut mengawasi dan melaporkan perusahaan yang membandel," sebutnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved