Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Sudah Banyak Bangunan Liar di Kota Pekanbaru, Begini Saran DPRD ke Pemko

Bangunan liar di Kota Pekanbaru kian menjamur, anggota DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan meminta Pemko Pekanbaru bertindak tegas

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi
Bangunan liar yang berdiri di median jalur lambat Jalan HR Subrantas Panam Pekanbaru. Foto diambil Jumat (15/12/2023). Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bangunan liar di Kota Pekanbaru kian menjamur.

Tidak hanya melanggar GSB dan berdiri di daerah milik jalan (DMJ), tapi juga sudah ada yang dibangun semi permanen di median jalur lambat.

Pantauan Tribunpekanbaru.com Jumat (15/12/2023), di beberapa jalur sudah banyak bangunan liar.

Seperti di jalur lambat Jalan HR Subrantas Panam Pekanbaru di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Arifin Ahmad, dan di beberapa jalur lainnya, banyak berdiri bangunan liar.

Kondisi ini harus cepat diambil langkah tegas.

Sebab, jika dibiarkan, akan semakin menjamur. Tentunya membuat keindahan kota terganggu, serta menjadi penyumbang kemacetan.

"Ini tak boleh dibiarkan. Jika tidak ada tindakan tegas, maka akan semakin meraja lela (bangunan liar)," tegas anggota DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan SPd MH, kepada Tribunpekanbaru.com .

Politisi senior ini mengakui, menjamurnya bangunan liar tersebut, karena minimnya pengawasan dan tindakan dari Pemko Pekanbaru, melalui OPD terkait.

Padahal, di dalam aturan sudah jelas tidak boleh membangun di atas DMJ dan GSB.

Tapi karena tidak adanya tindakan, serta pengawasan, membuat oknum yang tidak bertanggung jawab seenaknya mendirikan bangunan. Ironisnya, mereka bangun semi permanen dengan alasan ingin berjualan.

"Harus dari sekarang ditindak. Namun harus ada juga peringatan kepada mereka, untuk membongkar sendiri. Tapi jangan lama-lama, karena bisa menjadi contoh bagi yang lain. Jika perlu, penertiban ini harus melibatkan tim gabungan," sarannya seraya meminta, tidak ada tebang pilih dalam penertiban.

Lebih dari itu, Ruslan Tarigan juga menghimbau kepada masyarakat, untuk tidak mendirikan bangunan di GSB dan DMJ. Masyarakat bisa membuka usaha, namun di tempat yang tidak melanggar aturan.

"Ini kota kita bersama, mari sama-sama kita jaga. Agar semuanya tidak ada yang melanggar aturan," sebutnya.

Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto, Kamis kemarin menyampaikan, bahwa di Kota Pekanbaru, ada sejumlah bangunan liar yang didata DPMPTSP Pekanbaru. Posisinya berada di pinggir jalan, yang melanggar GSB dan DMJ.

"Untuk hal ini, Pemko segera menertibkan bangunan liar ini tanpa pandang bulu. Kita akan koordinasi dengan Satpol PP. Karena sudah ada yang diterbitkan," katanya.

( Tribunpekanbaru.com / Syafruddin Mirohi )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved