Mulai 1 Januari 2024, Pajak Bumi Bangunan Ada Diskon

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

Net/Tribun
Mulai 1 Januari 2024, Pajak Bumi Bangunan Ada Diskon 

Perlu diperhatikan bahwa PBB yang dimaksud dalam peraturan ini adalah PBB P5L yaitu PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pengelolaan atas PBB-P2 dilakukan oleh pemerintah daerah.

Poin Perubahan

Dalam PMK 129/2023, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB diberi kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB.

Penyempurnaan yang dilakukan yaitu kondisi tertentu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas terhitung selama dua tahun berturut-turut.

Permohonan diskon ini berbeda dengan regulasi sebelumnya yang cukup dengan pembukuan tahun kalender pencatatan sebelum tahun pengajuan permohonan.

Adapun perubahan lain dalam beleid ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menilai permohonan berdasarkan aktiva lancar, dari sebelumnya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.

Selain itu, periode permohonan juga diperpanjang dari awalnya paling lama enam bulan sejak terjadinya bencana alam, berubah menjadi diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian.

Tidak hanya itu, dalam beleid sebelumnya mensyaratkan wajib pajak untuk tidak memiliki tunggakan PBB. Nah, pada beleid terbaru maka syarat tersebut dihilangkan.

PMK 129/2023 juga mengizinkan permohonan untuk dilakukan melalui saluran elektronik. Kewenangan penentuan diskon hingga 100% dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP untuk meneliti dan memberikan keputusan pengurangan PBB secara jabatan.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved