Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ketika Masih SMP, Gadis SMA Ini Dirudapaksa Oleh Gurunya, Kini Hamil 7 Bulan, Pelaku Telah Ditangkap

Seorang gadis yang kini duduk di bangku SMA, menjadi korban rudapaksa oleh gurunya sendiri ketika masih dia duduk di bangku SMP.

tangkap layar youtube
Ilustrasi korban pemerkosaan 

Namun setelah serangkaian penyelidikan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

"Dengan alat bukti yang ada, kami sampaikan kepada tersangka, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, dan pengakuan tersangka cocok dengan pernyataan korban," ujarnya seperti yang diwartakan TribunPontianak.co.id, Selasa (26/12/2023)

Atas perbuatannya tersebut, ES dijerat pasal 81, ayat 1 dan 3 Undang - Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, kalu dilapis dengan pasal 6 huruf C, pasal 5 huruf A dan G Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Tri juga menambahkan, dalam kasus ini tidak bisa dilakukan restoratif justice.

"Di kepolisian Restoratif Justice yang diatur dalam kepolisian luas sekali, namun bila kita melihat adanya norma terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur, itu tidak boleh. Apabila saat ini kita menyangkakan tersangka dengan UU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual), dimana di TPKS tidak dapat dilakukan RJ," jelasnya.

(Tribun Pontianak)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved