Putri M Adil Meninggal Dunia
Putrinya Meninggal Dunia, M Adil Ajukan Permohonan ke Pengadilan Tinggi Riau untuk ke Meranti
Nadia Safitri, putri Muhamad Adil, Bupati Kepulauan Meranti non aktif terdakwa 3 kasus korupsi, meninggal dunia.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Nadia Safitri, putri Muhamad Adil, Bupati Kepulauan Meranti non aktif terdakwa 3 kasus korupsi, meninggal dunia.
Anak kedua M Adil tersebut menghembuskan nafas terakhir di RS Awal Bros Dumai, pada Rabu (27/12/2023) malam dalam usia 24 tahun.
Terkait hal ini, M Adil yang berstatus tahanan kasus korupsi dan ditahan di Pekanbaru, mengajukan permohonan untuk berangkat ke Kepulauan Meranti.
Surat permohonan dikirim pagi tadi ke Pengadilan Tinggi Riau. Karena sifatnya urgensi, surat langsung ditanggapi oleh pihak pengadilan.
“Karena beliau (M Adil, red) banding, kita sudah mengajukan surat permohonan ke Ketua Pengadilan Tinggi Riau. Karena majelisnya belum terbentuk, wewenang ketua. Dimohonkan penetapan untuk dikeluarkan (dari tahanan) satu hari,” kata penasihat hukum M Adil, Boy Gunawan, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif M Adil Resmi Nyatakan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara
Baca juga: Bupati Meranti Non Aktif M Adil Divonis 9 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan 3 Kasus Korupsi Sekaligus
“Sekarang pelaksanaannya, KPK harus konfirmasi. Dia harus mempersiapkan pengawalan. Nunggu dari KPK saja lagi. Karena dia (Adil) masih tahanan KPK, masih berstatus terdakwa. Kita tunggu KPK datang, mempersiapkan pengawalan, kan mereka yang melaksanakan penetapannya," imbuhnya.
Boy menambahkan, jika permohonan dikabulkan, maka Muhammad Adil akan langsung berangkat ke Kepulauan Meranti.
Muhammad Adil, divonis hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Adil telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 12 huruf f juncto Pasal 8 UU RI Tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan dakwaan kombinasi ketiga alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Selain pidana penjara, mantan anggota DPRD Riau ini juga dihukum untuk membayar denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.
Hakim turut menghukum Adil untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp17,8 miliar lebih.
Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara 3 tahun.
Tak terima dengan vonis ini, Adil mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Hal ini dibenarkan oleh penasihat hukum Adil, Boy Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).
Mengejutkan, Polisi ungkap Aliran Dana Miliaran dari Jaringan Internasional pada Demo Ricuh di Jabar |
![]() |
---|
Polri Minta Dilibatkan di LPSK: Usulkan Anggota Polisi Ikut Melindungi Saksi |
![]() |
---|
Di Depan Ayahnya yang Polisi, Siswa SMA Ini Berani Aniaya Wakil Kepsek di Ruang BK |
![]() |
---|
MENGEJUTKAN, Nama Erick Thohir Tiba-tiba Muncul jadi Menpora, Singkirkan Rafi Ahmad, Taufik Hidayat |
![]() |
---|
Pengendara Mobil di Pekanbaru yang Pukul Pejalan Kaki Lagi Gendong Bayi Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.