Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Putri M Adil Meninggal Dunia

Putrinya Meninggal Dunia, M Adil Ajukan Permohonan ke Pengadilan Tinggi Riau untuk ke Meranti

Nadia Safitri, putri Muhamad Adil, Bupati Kepulauan Meranti non aktif terdakwa 3 kasus korupsi, meninggal dunia.

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Bupati Kepualuan Meranti nonaktif M Adil memohon ke Pengadilan Tinggi Riau untuk diperbolehkan berangkat ke Meranti karena Nadia Safitri, putrinya meninggal dunia. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Nadia Safitri, putri Muhamad Adil, Bupati Kepulauan Meranti non aktif terdakwa 3 kasus korupsi, meninggal dunia.

Anak kedua M Adil tersebut menghembuskan nafas terakhir di RS Awal Bros Dumai, pada Rabu (27/12/2023) malam dalam usia 24 tahun.

Terkait hal ini, M Adil yang berstatus tahanan kasus korupsi dan ditahan di Pekanbaru, mengajukan permohonan untuk berangkat ke Kepulauan Meranti.

Surat permohonan dikirim pagi tadi ke Pengadilan Tinggi Riau. Karena sifatnya urgensi, surat langsung ditanggapi oleh pihak pengadilan.

“Karena beliau (M Adil, red) banding, kita sudah mengajukan surat permohonan ke Ketua Pengadilan Tinggi Riau. Karena majelisnya belum terbentuk, wewenang ketua. Dimohonkan penetapan untuk dikeluarkan (dari tahanan) satu hari,” kata penasihat hukum M Adil, Boy Gunawan, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif M Adil Resmi Nyatakan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara

Baca juga: Bupati Meranti Non Aktif M Adil Divonis 9 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan 3 Kasus Korupsi Sekaligus

“Sekarang pelaksanaannya, KPK harus konfirmasi. Dia harus mempersiapkan pengawalan. Nunggu dari KPK saja lagi. Karena dia (Adil) masih tahanan KPK, masih berstatus terdakwa. Kita tunggu KPK datang, mempersiapkan pengawalan, kan mereka yang melaksanakan penetapannya," imbuhnya.

Boy menambahkan, jika permohonan dikabulkan, maka Muhammad Adil akan langsung berangkat ke Kepulauan Meranti.

Muhammad Adil, divonis hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Adil telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 12 huruf f juncto Pasal 8 UU RI Tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan dakwaan kombinasi ketiga alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Selain pidana penjara, mantan anggota DPRD Riau ini juga dihukum untuk membayar denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.

Hakim turut menghukum Adil untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp17,8 miliar lebih.

Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara 3 tahun.

Tak terima dengan vonis ini, Adil mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Hal ini dibenarkan oleh penasihat hukum Adil, Boy Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved