Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Vonis Perkara M Adil

Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif M Adil Resmi Nyatakan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara

Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, M Adil, terdakwa 3 kasus korupsi sekaligus, resmi menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, terdakwa 3 kasus korupsi sekaligus, resmi menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, terdakwa 3 kasus korupsi sekaligus, resmi menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Muhammad Adil, divonis hukuman 9 tahun penjara oleh hakim.

Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Adil telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 12 huruf f juncto Pasal 8 UU RI Tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan dakwaan kombinasi ketiga alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Selain pidana penjara, mantan anggota DPRD Riau ini juga dihukum untuk membayar denda Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.

Baca juga: Bupati Meranti Non Aktif M Adil Divonis 9 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan 3 Kasus Korupsi Sekaligus

Baca juga: Tak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi yang Jerat Bupati Meranti Non Aktif M Adil

Hakim turut menghukum Adil untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp17,8 miliar lebih.

Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara 3 tahun.

Tak terima dengan vonis ini, Adil mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

Hal ini dibenarkan oleh penasihat hukum Adil, Boy Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).

"Banding sudah dinyatakan secara resmi," katanya.

Dijelaskan Boy, saat ini pihaknya tengah menyusun memori banding untuk diserahkan ke pengadilan.

"Iya, sekarang lagi buat draft-nya," sebut Boy.

Vonis yang dijatuhkan hakim, sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya.

Dimana, M Adil dituntut pidana penjara selama 9 tahun.

Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut M Adil membayar denda sebesar Rp600 juta.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved