Putri M Adil Meninggal Dunia
Putrinya Meninggal Dunia, M Adil Ajukan Permohonan ke Pengadilan Tinggi Riau untuk ke Meranti
Nadia Safitri, putri Muhamad Adil, Bupati Kepulauan Meranti non aktif terdakwa 3 kasus korupsi, meninggal dunia.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Nadia Safitri, putri Muhamad Adil, Bupati Kepulauan Meranti non aktif terdakwa 3 kasus korupsi, meninggal dunia.
Anak kedua M Adil tersebut menghembuskan nafas terakhir di RS Awal Bros Dumai, pada Rabu (27/12/2023) malam dalam usia 24 tahun.
Terkait hal ini, M Adil yang berstatus tahanan kasus korupsi dan ditahan di Pekanbaru, mengajukan permohonan untuk berangkat ke Kepulauan Meranti.
Surat permohonan dikirim pagi tadi ke Pengadilan Tinggi Riau. Karena sifatnya urgensi, surat langsung ditanggapi oleh pihak pengadilan.
“Karena beliau (M Adil, red) banding, kita sudah mengajukan surat permohonan ke Ketua Pengadilan Tinggi Riau. Karena majelisnya belum terbentuk, wewenang ketua. Dimohonkan penetapan untuk dikeluarkan (dari tahanan) satu hari,” kata penasihat hukum M Adil, Boy Gunawan, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif M Adil Resmi Nyatakan Banding Atas Vonis 9 Tahun Penjara
Baca juga: Bupati Meranti Non Aktif M Adil Divonis 9 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan 3 Kasus Korupsi Sekaligus
“Sekarang pelaksanaannya, KPK harus konfirmasi. Dia harus mempersiapkan pengawalan. Nunggu dari KPK saja lagi. Karena dia (Adil) masih tahanan KPK, masih berstatus terdakwa. Kita tunggu KPK datang, mempersiapkan pengawalan, kan mereka yang melaksanakan penetapannya," imbuhnya.
Boy menambahkan, jika permohonan dikabulkan, maka Muhammad Adil akan langsung berangkat ke Kepulauan Meranti.
Muhammad Adil, divonis hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Hakim menyatakan terdakwa Muhammad Adil telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 12 huruf f juncto Pasal 8 UU RI Tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan dakwaan kombinasi ketiga alternatif pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Selain pidana penjara, mantan anggota DPRD Riau ini juga dihukum untuk membayar denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.
Hakim turut menghukum Adil untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp17,8 miliar lebih.
Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara 3 tahun.
Tak terima dengan vonis ini, Adil mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Hal ini dibenarkan oleh penasihat hukum Adil, Boy Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).
"Banding sudah dinyatakan secara resmi," katanya.
Dijelaskan Boy, saat ini pihaknya tengah menyusun memori banding untuk diserahkan ke pengadilan.
"Iya, sekarang lagi buat draft-nya," sebut Boy.
Vonis yang dijatuhkan hakim, sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya.
Dimana, M Adil dituntut pidana penjara selama 9 tahun.
Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut M Adil membayar denda sebesar Rp600 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
JPU KPK turut membebankan M Adil membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078.
Dengan ketentuan, satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, jika uang pengganti kerugian keuangan negara tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara tersebut. Jika tak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama 5 tahun.
Terakhir, JPU KPK menuntut uang sebesar Rp720 juta disita untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap M Adil dan beberapa lainnya, pada 6 April 2023.
Untuk diketahui, Adil dalam hal ini melakukan 3 korupsi sekaligus.
Tiga kasus korupsi yang menjerat Adil di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023, penerimaan fee jasa travel umrah dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
JPU KPK dalam dakwaannya, mendakwa M Adil melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.
Dalam dakwaan pertama disebutkan M Adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Pemotongan itu dibuat seolah-olah utang. Hal itu disampaikan M Adil dan Fitria Nengsih dalam suatu pertemuan.
Terdakwa diketahui meminta 10 persen dari setiap OPD. Padahal tidak ada kewajiban dari OPD untuk melakukan itu dan OPD tidak punya utang kepada terdakwa.
Atas permintaan itu, untuk pencairan bendahara masing-masing meminta persetujuan kepada Kepala OPD.
Setelah disetujui, dilakukan pencairan dan uangnya diserahkan ke Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti untuk selanjutnya diberikan kepada M Adil.
Uang diserahkan Fitria Nengsih dan sejumlah kepala OPD di rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang. Uang itu ada yang langsung diterima M Adil dan ada juga melalui beberapa orang lain seperti ajudan bupati.
Pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp 5 miliar lebih.
"Total uang pemotongan UP yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8," ucap JPU Ikhsan Fernandi.
Pada dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.
Dana yang dicairkan kepada PT TMT dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp8,2 miliar lebih. Dari jumlah itu, Fitria Nengsih mendapat Rp 14 ,7 miliar dan diserahkan kepada M Adil sebanyak Rp 750 juta.
"Uang diserahkan Fitria Nengsih di rumah dinas Bupati Kepulauam Meranti. Patut diduga uang itu berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kepulauan Meranti lantaran memberikan pekerjaan di Bagian Kesra Setdakab tentang perjalanan umrah kepada PT Tanur Muthmainah Tour," papar JPU.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri.
"Terdakwa melakukan perbuatan berkelanjutan, memberikan uang kepada Muhammad Fahmi Aressa selaku auditor BPK perwakilan Riau sebesar Rp 1 miliar," jelas JPU Irwan Ashadi.
Muhammad Fahmi Aressa merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022.
Terdakwa M Adil ingin agar Muhammad Fahmi melakukan pengondisian penilaian laporan keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selaku penerima suap, Muhammad Fahmi juga sudah dijatuhi vonis, yakni hukuman penjara 4 tahun 3 bulan.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Mengejutkan, Polisi ungkap Aliran Dana Miliaran dari Jaringan Internasional pada Demo Ricuh di Jabar |
![]() |
---|
Polri Minta Dilibatkan di LPSK: Usulkan Anggota Polisi Ikut Melindungi Saksi |
![]() |
---|
Di Depan Ayahnya yang Polisi, Siswa SMA Ini Berani Aniaya Wakil Kepsek di Ruang BK |
![]() |
---|
MENGEJUTKAN, Nama Erick Thohir Tiba-tiba Muncul jadi Menpora, Singkirkan Rafi Ahmad, Taufik Hidayat |
![]() |
---|
Pengendara Mobil di Pekanbaru yang Pukul Pejalan Kaki Lagi Gendong Bayi Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.