Pemilu 2024

Lakukan Segera, Inilah Prosedur Pindah Tempat Memilih Bagi Mahasiswa Luar Daerah Pada Pemilu 2024

Simak bagaimana prosedur pindah tempat memilih bagi mahasiswa daerah yang tak bisa pulang kampung pada saat hari pemilu 2024 nanti.

KOMPAS.COM/PRIYOMBODO
Ilustrasi 

5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Devid mengungkapkan, jangka waktu pengurusan pindah memilih atau TPS bagi mahasiswa atau pelajar luar daerah dilakukan maksimal Senin, 15 Januari 2024.

Sehingga masih ada waktu sekira 11 hari untuk mengurusi pindah memilih atau TPS, terhitung dari Kamis hari ini.

"Jadi bagi teman-teman mahasiswa yang ingin pindah memilih, lebih baik diurus sekarang dan secepat mungkin."

"Bisa dengan datang ke PPS, PPK, atau KPU di wilayah asal atau tujuan," tegasnya.

Diketahui, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi menjadi satu alasan diperbolehkannya seseorang untuk menggunakan layanan pindah memilih pada Pemilu 2024.

Selain alasan tersebut, inilah alasan pindah memilih lainnya yang jangka waktu pengurusannya akan ditutup pada 15 Januari 2024:

1. Bertugas di tempat lain

2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap

3. Tertimpa bencana

4. Menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana

5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi

6. Menjalani rehabilitasi narkoba

7. Bekerja di luar domisili

8. Pindah domisili

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved