Haris Azhar Divonis Bebas, Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan
Haris Azhar tidak Terbukti bersalah dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Haris Azhar tidak Terbukti bersalah dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru yang juga aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar.
Haris Azhar terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dilansir Kompas.tv, dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan, Haris Azhar tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut tersebut.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum,” kata hakim Cokorda membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).
Dengan demikian, hakim Cokorda menyatakan, membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan jaksa pnuntut umum (JPU).
"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan," ujar hakim Cokorda.
Selain itu, hakim dalam putusannya meminta agar memulihkan hak terdakwa Haris Azhar dalam kedudukan, pangkat, serta martabatnya.
Adapun jaksa sebelumnya menuntut aktivitis HAM Haris Azhar dengan pidana empat tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam pertama.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).
Dalam tuntutannya, Jaksa membeberkan lima poin yang dapat memberatkan Haris Azhar.
Pertama, Haris tidak mengakui menyesali perbuatannya.
Kedua, lanjut Jaksa, Haris dinilai telah mengaplikasikan akun Youtube atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak
Ketiga, terdakwa Haris Azhar dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup.
Keempat, Haris Azhar dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan.
Terakhir, Haris Azhar disebut memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung.
Sementara hal yang meringankan terdakwa Haris Azhar tidak ada atau tidak ditemukan.
( Tribunpekanbaru.com )
| Terekam Momen Menteri Purbaya Diabaikan Luhut di Sidang Kabinet, Ada Masalah? Ini Kata Menkeu |
|
|---|
| Disebut Tak Bertegur Sapa dengan Luhut, Purbaya Jawab Soal Isu Perang Dingin |
|
|---|
| Bahkan Luhut Pun Mengakui Proyek Whoosh Sejak Dulu Sudah Busuk: Kini Utangnya Tembus Ratusan Triliun |
|
|---|
| Luhut Minta Purbaya Tak Memotong Anggaran MBG, Menkeu: Kalau Tak Terserap, Kami Potong |
|
|---|
| Luhut Ungkap Sifat Mantan Anak Buahnya, Purbaya yang Kini Jadi Menteri Keuangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.