Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanabru

Berkas Eks Oknum Lurah di Pekanbaru Pelaku Pencabulan Anggota Panwascam Wanita Dinyatakan Lengkap

Berkas eks oknum Lurah Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru sudah P-21 atau dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Polsek Lima Puluh
Berkas eks oknum Lurah Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru sudah P-21 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berkas eks oknum Lurah Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Rusli, pelaku pencabulan terhadap wanita yang merupakan anggota Panwascam Pemilu berinisial MY, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Kasus ini ditangani penyidik Unit Reskrim Polsek Limapuluh.

Penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru sejak beberapa waktu lalu. Hasilnya, berkas dinyatakan sudah lengkap.

"Berkas sudah P-21 (dinyatakan lengkap,red) pada Kamis kemarin," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, Rabu (10/1/2024).

Lanjut Zulham, setelah berkas dinyatakan lengkap, kemudian dilakukan proses tahap II, atau penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik polisi ke JPU.

Dengan begini, maka kewenangan penanganan perkara sudah beralih ke tangan JPU.

"Tersangka R ditahan di Rutan Polsek Limapuluh menjelang dipindahkan ke Rutan," tutur Zulham.

Ia menambahkan, tim JPU saat ini tengah merampungkan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Atas perbuatannya, tersangka Rusli dijerat dengan Pasal 6 Huruf a Jo Pasal 15 ayat 1 Huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Atau Kedua Pasal 289 KUHP.

Proses penanganan perkara dilakukan setelah adanya pelaporan dari korban MYA, yakni dengan laporan polisi nomor: LP/144/VIII/2023/Sektor Limapuluh, pada 30 Agustus 2023.

Kejadian dugaan pelecehan seksual bermula saat korban selaku petugas Panwaslu yang bekerja di Kantor Lurah Tanjung Rhu, hendak pamit pulang usai bekerja kepada pelaku.

Ketika itu, korban bersalaman dengan pelaku. Setelahnya, diduga pelaku meraba dada korban.

Usai melakukan aksinya, pelaku pergi meninggalkan kantor dengan sepeda motor.

Sementara korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku, mendatangi Polsek Lima Puluh untuk membuat laporan.

Dalam kejadian ini, polisi menyita barang bukti sebuah bra warna krem dan sehelai baju lengan panjang warna merah maron.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved