Berita Pekanbaru
Jual Mobil Kredit Tanpa Sepengetahuan Penyedia Pembiayaan, Pria di Pekanbaru Ditangkap
Pria di Pekanbaru berinisial JM (43), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pria di Pekanbaru berinisial JM (43), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia diketahui menjual kembali mobil yang dibelinya secara kredit itu, karena tak mampu bayar angsuran.
Perbuatan itu, dilakukannya tanpa sepengetahuan pihak PT Adira Finance, selaku penyedia pembiayaan bagi konsumen.
Alhasil, PT Adira Finance menempuh jalur hukum, dengan melaporkan JM ke Polsek Sukajadi. Tak butuh waktu lama, JM pun berhasil diamankan.
Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Iptu Santos mengatakan, pelaku JM memindahtangankan mobil tersebut ke seseorang berinisial YP di daerah Sumatera Barat (Sumbar).
Saat ini, YP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Disebutkan Santos, awalnya tersangka membeli mobil jenis Toyota Kijang Innova warna hitam, dengan pelat nomor BM 1764 VE secara kredit ke PT Adira Finance pada Desember 2022.
Tersangka JM membeli mobil tersebut untuk dijadikan travel. Namun, seiring waktu usahanya itu tidak berkembang.
Tersangka tidak sanggup lagi membayar angsuran sebesar Rp8 juta per bulannya.
Pada 7 Agustus 2023, tersangka secara diam-diam tanpa sepengetahuan pihak Adira Finance, melakukan over kredit kendaraan tersebut. Tidak ada perjanjian tertulis.
"Mobil itu di-over kredit oleh tersangka Rp75 juta. Alasannya karena gak sanggup lagi bayar cicilan, maka dialihkan lah mobil itu dengan catatan YP ini mau melanjutkan kredit. Tapi YP ini tidak membayar cicilan," ulas Santos.
"Tersangka JM ini disangkakan pasal 36 undang-undang nomor 42 tentang jaminan Fidusia, ancaman 2 tahun kurungan penjara. Sementara YP disangkakan pasal 480," imbuhnya.
Terpisah, Regional Collection Head PT Adira Finance, Tengku Zainal Arifin SE mengaku sangat menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut.
Dirinya mengimbau kepada seluruh nasabah Adira Finance agar tidak memindah tangankan objek jaminan fidusia, baik sepeda motor ataupun mobil kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan perusahaan.
"Kepada debitur diminta jangan memindah tangankan objek jaminan fidusia secara sepihak, bila ada kendala pembayaran lakukan komunikasi dengan pihak Adira untuk dicarikan solusi, karena take over sepihak bisa membuat nasabah berurusan dengan hukum," sebut Tengku Zainal.
Ia mengaku, sebelum menempuh jalur hukum pihaknya telah beberapa kali melakukan kunjungan ke rumah nasabah untuk terus menjalin komunikasi.
Tujuannya untuk mengetahui kendala yang dihadapi dan berupaya mencari solusi terbaik.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| Pria Terduga Maling yang Jatuh Dari Atap Karena Didorong Warga di Pekanbaru Kini Jadi Tersangka |
|
|---|
| Petugas Satpol PP Pekanbaru Bakal Tindak Tegas PKL yang Masih Jualan di Bahu Jalan dan Trotoar |
|
|---|
| Vonis Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Dinilai Ringan, Jaksa Banding agar Hukuman 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Proses Pembukaan Simpang Purna MTQ Pekanbaru Dimulai, Sejumlah Pohon Mahoni Puluhan Tahun Dipindah |
|
|---|
| Cegah Kanker Leher Rahim, Para Remaja di Kota Pekanbaru Diajak Untuk Vaksin HPV |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.