Ramadhan 2024

Amalan Ramadhan : Bayar Fidyah Diberlakukan untuk Orang-orang dengan Kriteria Ini

Tak semuanya harus membayar Fidyah . Hanya diperbolehkan untuk orang-orang dengan kriteria yang sudah diatur dalam Islam

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar youtube
Kriteria orang yang bayar Fidyah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tahukah anda , bahwa hanya segelitir orang saja yang termasuk dalam kriteria yang boleh meninggalkan atau tidak mengerjakan puasa .

Namun , tentu saja harus menggantinya dengan cara yang lain . Dan orang-orang yang masuk dalam kriteria sebagai yang boleh meninggalkan puasa atau tidak mengerjakan puasa sudah diatur sesuai denga ajaran islam .

Nah , orang-orang inilah yang nantinya harus melaksanakan pembayaran yang juga sudah diatur yang disebut dengan Fidyah Puasa .

Baca juga: Adab, Tata Cara dan Bacaan Doa Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 2024

Fidyah ini adalah cara untuk menggantikan puasa . Ini juga ada aturannya terkait dengan besar yang dibayarkan

Ya , Fidyah ini adalah sebagai pengganti puasa yang tidak bisa dilaksanakan . Maka , dengan cara Fidyahlah untuk menuntaskannya .

Inilah Kriteria Orang-orang yang diperbolehkan Tidak Berpuasa

Kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:

- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Saat berhalangan puasa Ramadhan, wajib menggantinya dengan meng-qadha atau mengganti di lain waktu.

Baca juga: Amalan Ramadhan : Inilah Kriteria Orang-orang yang Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Kita juga diperbolehkan tidak menggantinya namun sebagai gantinya wajib membayar fidyah

Dilansir dari laman situs Badan Amil Zakat Nasional (Bazas), Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved