Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Konflik di Palestina

Meksiko dan Chile Berminat Bantu Afsel Lawan Israel di ICC Atas Kasus Genosida di Gaza

Meksiko mengutip banyak laporan dari PBB yang merinci banyak insiden yang dapat dianggap sebagai kejahatan di bawah yurisdiksi ICC.

AP
Israel disidang pengadilan ICC atas kasus Genosida di Gaza 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Meksiko dan Chile menyatakan minatnya untuk bergabung dengan Afrikas Selatan melawan Israel di  Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas kasus Genosida di Gaza.

Kedua negara Amerika Latin itu menyatakan keprihatinan mendalam mengenai meningkatnya korban di Gaza akibat serangan Israel.

Otoritas kesehatan Gaza mengatakan pada hari Kamis (18/1/2024) bahwa jumlah korban tewas akibat perang tersebut telah meningkat menjadi 24.620 orang, dan masih banyak lagi yang dikhawatirkan terkubur di bawah reruntuhan.

Hampir setengah dari korban tewas tersebut adalah perempuan dan anak-anak.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri Meksiko berpendapat bahwa ICC adalah forum yang tepat untuk menetapkan potensi tanggung jawab pidana, “baik yang dilakukan oleh agen-agen penguasa pendudukan atau penguasa pendudukan.”

“Tindakan yang dilakukan Meksiko dan Chile ini disebabkan oleh meningkatnya kekhawatiran atas peningkatan kekerasan terbaru, khususnya terhadap sasaran sipil,” katanya.

Israel bukan anggota pengadilan yang berbasis di Den Haag dan tidak mengakui yurisdiksinya.

Namun jaksa ICC menekankan bahwa pengadilannya memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh anggota Hamas di Israel dan oleh warga Israel di Gaza.

Meksiko mengutip banyak laporan dari PBB yang merinci banyak insiden yang dapat dianggap sebagai kejahatan di bawah yurisdiksi ICC.

Menteri Luar Negeri Chile Alberto van Klaveren mengatakan bahwa negaranya tertarik untuk mendukung penyelidikan terhadap kemungkinan kejahatan perang di mana pun hal itu terjadi.

Meksiko mengatakan pihaknya mengikuti kasus yang diajukan pekan lalu di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) di mana Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida di Gaza dan menuntut pengadilan memerintahkan penghentian darurat kampanye militer Israel.

Israel menolak tuduhan tersebut.

Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik rujukan ke ICC, yang menurut mereka menegaskan kebutuhan pengadilan untuk memenuhi mandatnya dengan melakukan pencegahan, penyelidikan, dan penuntutan kejahatan paling serius.

“Para pejabat Israel tidak tergoyahkan ketika mereka melanjutkan perang genosida mereka,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Baik ICJ maupun ICC menangani kasus-kasus dugaan genosida, dimana ICJ menyelesaikan perselisihan antar negara dan ICJ mengadili individu atas kejahatan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved