Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Pelaku Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun, Rebecca Klopper Kini Siap Balik Kerja Lagi

Setelah ini Rebecca akan fokus dengan karirnya dan kembali ke dunia akting yang selama ini membesarkan namanya.

Editor: Sesri
Instagram
Rebecca Klopper 

"Menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan," kata Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

BF tampaknya tak keberatan dengan vonis yang dialamatkan kepadanya.

"Diterima," ucap BF singkat.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved