Seleb
Pelaku Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun, Rebecca Klopper Kini Siap Balik Kerja Lagi
Setelah ini Rebecca akan fokus dengan karirnya dan kembali ke dunia akting yang selama ini membesarkan namanya.
Editor:
Sesri
"Menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan," kata Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
BF tampaknya tak keberatan dengan vonis yang dialamatkan kepadanya.
"Diterima," ucap BF singkat.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)
Berita Terkait: #Seleb
| El Rumi Lamar Syifa Hadju di Swiss, Momen Romantis Disambut Haru |
|
|---|
| Nama Dul Jaelani Tidak Ada di Daftar Penerima Warisan Ahmad Dhani, Ini Kata Eks Maia Estianty |
|
|---|
| Rekam Jejak Digital Luna Maya : Model dan Skandal Video Viral serta Karier hingga Kisah Cinta |
|
|---|
| Ayu Aulia Bakal Laporkan Lisa Mariana ke Polisi, Gara-gara Pernyataan Ini |
|
|---|
| Dokter Detektif Bantah Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani, Sebut Penggiringan Opini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Rebecca-Klopper-foto-lagi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.