Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Pelaku Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun, Rebecca Klopper Kini Siap Balik Kerja Lagi

Setelah ini Rebecca akan fokus dengan karirnya dan kembali ke dunia akting yang selama ini membesarkan namanya.

Editor: Sesri
Instagram
Rebecca Klopper 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyebar pertama video syur mirip Rebecca Klopper itu sudah diputus tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rebecca Klopper pun siap balik memulai karirnya di dunia hiburan setelah kasus ini selesai.

Kesiapan Rebecca Klopper kembali ke dunia hiburan itu diungkapkan  kuasa hukumnya Sandy Arifin.

Selama ini Rebecca banyak menahan pekerjaan karena kasusnya masih bergulir, sehingga banyak job yang dibatalkan.

"Sekarang klien kami mau memulai dengan pekerjaan lain," ujar Sandy Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Sandy Arifin tak mau membicarakan pekerjaan yang sudah dilewatkan atau dibatalkan selama proses hukum itu berjalan.

"Jadinya kemarin tertinggal atau di-cancel kita nggak mau membicarakan itu lagi," tuturnya.

Baca juga: Penyebar Video Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara dan Didenda Rp 1 Miliar

Baca juga: Kasus Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Terdakwa Bayu Firlen Mengaku Dapat Video dari YouTube

Ia menegaskan setelah ini Rebecca akan fokus dengan karirnya dan kembali ke dunia akting yang selama ini membesarkan namanya.

"Kita bicara ke depan Rebecca fokus dengan karirnya," kata Sandy.

"Saya sebagai kuasa hukumnya support Rebecca," terusnya.

Rebecca Klopper berterima kasih ke seluruh pihak yang sudah terlibat dalam proses hukum kasusnya itu.

Ia pun menghormati hasil persidangan yang sudah menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara ke pelaku penyebaran video syur mirip dirinya.

Vonis 3 Tahun Pelaku Penyebar Video

Bayu Firlen atau BF, pria pelaku penyebar video syur mirip artis Rebecca Klopper, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jika tak dapat membayar denda Rp 1 Miliar, maka BF harus diganti dengan tambahan hukuman kurungan penjara selama empat bulan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved