Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Berkas Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi di Riau Tersangka Suap Kasus Narkoba Segera Dilimpahkan

Jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau telah merampungkan penyidikan Pasutri oknum jaksa dan polisi, tersangka suap kasus narkoba.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Internet
Jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau telah merampungkan penyidikan Pasutri oknum jaksa dan polisi, tersangka suap kasus narkoba. 

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan ekspos atau gelar perkara, dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejati Riau menetapkan BA dan SH sebagai tersangka.

Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, satu orang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Dia adalah pria berinisial K alias Riko.

Dalam kasus ini terungkap, tersangka K terindikasi aktif melakukan komunikasi mewakili terdakwa kasus narkoba Fauzan Afriansyah.

Dimana ketika itu, terdakwa Fauzan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis. Dalam hal ini jaksa SH yang menangani kasus tersebut.

Tersangka K, juga bertindak sebagai perantara pengiriman uang kepada Bripka BA, yang merupakan suami dari jaksa SH sebesar Rp299.900.000.

Untuk diketahui, tersangka K berhasil diamankan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI bersama Kejati Riau pada Rabu (25/10/2023) lalu di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Tim Tabur turut mengamankan M, yang merupakan istri dari K. Keduanya menyandang status sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya diamankan setelah dipanggil secara patut dalam penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerimaan hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah yang proses penuntutan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.

K dan M, kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Selatan. Di sana, keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Setelahnya, tim jaksa penyidik melakukan ekspos berdasarkan alat bukti yang ada.

Alhasil, K ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Sementara tidak dengan M.

Usai ditetapkan tersangka, K langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Namun, penahanannya sudah dipindahkan seiring dibawanya tersangka ke Pekanbaru. Sesampainya di Kota Bertuah, K ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Tersangka K merupakan perantara suap dari keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah kepada jaksa SH melalui suaminya, Bripka BA.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved