Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kemenkum HAM Riau

Kanwil Kemenkum HAM Riau Teken Kontrak Bantuan Hukum dengan 14 Pemberi Bantuan Hukum

Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham Riau menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum mendapatkan akses keadilan

Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir menandatangani kontrak bantuan hukum dan perjanjian kinerja antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan Pemberi Bantuan Hukum se-Provinsi Riau, Rabu (24/1/2024). 

5. Yayasan Harapan Riau Sejahtera di Pekanbaru

6. Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan HAM Cabang Riau

7. Posbakumadin Siak

8. Posbakumadin Pelalawan

9. Posbakumadin Dumai

10. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Batas Indragiri

11. YLBHI Pekanbaru

12. Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru

13. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu

14. Lembaga Bantuan Hukum Mahatva Rokan Hilir

Kepada Pemberi Bantuan Hukum gratis untuk masyarakat miskin ini, Budi Argap Situngkir berpesan agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sehingga dengan mudah mendapatkan pendampingan hukum dalam memperoleh keadilan.

Penyerapan anggaran bantuan hukum litigasi dan non litigasi yang optimal dan dapat dipertanggung jawabkan.

Serta menjalin sinergi dan kerja sama mendukung tugas dan fungsi panitia pengawas daerah dengan para pemberi bantuan hukum.

“Bagi masyarakat kelompok miskin yang ada di Provinsi Riau, apabila membutuhkan pendampingan hukum silakan menghubungi Kanwil Kemenkumham Riau," ucap Budi Argap Situngkir yang didampingi Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison.

" Atau bisa langsung ke Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pendampingan hukum secara gratis,” pungkasnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved