Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekanbaru

Rapat DPRD Pekanbaru, Asisten I dan Kabag Hukum Dicecar Soal Perwako Pemilihan RT RW

Komisi I DPRD Pekanbaru akhirnya sudah memanggil beberapa OPD Pemko, terkait pemilihan RT dan RW yang akan digelar

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi
RAPAT - Suasana rapat Komisi I DPRD Pekanbaru dengan Asisten I, Kabag Hukum membahas soal pemilihan RT RW se-Kota Pekanbaru, Rabu petang (29/10/2025) di Komisi I. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi I DPRD Pekanbaru akhirnya sudah memanggil beberapa OPD Pemko, terkait pemilihan RT dan RW yang akan digelar secara serentak, pada Desember 2025 mendatang.

Setidaknya, ada beberapa poin penting yang direkomendasikan Komisi I ke Pemko.

Di antaranya, Komisi I minta Pemko untuk mencabut SE No 10/SETDA-TAPEM/647/2024 yang ditandatangani Plh Sekda, Zarman Candra, SSTP, M.Si, pada 20 Desember 2024 silam.

Selanjutnya, Pemko juga menghapus surat keterangan dari Lurah dan Camat, sebagai syarat untuk calon RT dan RW. Kemudian, Pemko juga meminta syarat umur calon RT dan RW minimal 25 sampai dengan 65 tahun.

"Semua poin itu sudah kita sampaikan dalam rapat. Kita harapkan dimasukkan dalam draf Perwako-nya," kata Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar SE SH MH kepada Tribunpekanbaru.com, usai rapat.

Lebih lanjut diharapkan, di dalam pasal per pasal Perwako Pemilihan RT RW Kota Pekanbaru diharapkan, tidak mencederai hati masyarakat.

Apalagi pemilihan ini merupakan pesta demokrasi di tingkat paling bawah.

"Yang paling penting lagi, Perwako itu harus mengacu dengan Permendagri No 18 tahun 2018," pinta Robin

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Syafri Syarif SE juga mencecar Asisten I Masykur Tarmizi dan Kabag Hukum Edi Susanto, yang hadir dalam rapat tersebut.

Keduanya tak berkutik, setelah dibuka isi Perwako, yang ada pasalnya berbahaya bagi masyarakat lainnya.

Dewan ini justru mengingatkan perangkat Pemko, melalui Kabag Hukum sebagai leading sektor pembuat Perwako Pemilihan RT RW.

Jangan sampai Perwako ini mengarah kepada suatu kelompok.

Apalagi di dalam draf Perwako yang sudah diterima, dibunyikan calon ketua wajib mendapatkan surat keterangan dari Lurah atas nama Camat.

"Ini mohon ditinjau ulang lagi. Jangan sampai ada di Perwako yang baru, coret saja. Termasuk juga dipikirkan, jika pelaksanaannya secara musyawarah mufakat. Di tempat kami jumlah KK nya 1.500 KK. Mau di mana dikumpulkan masyarakat. Di rumah musala nggak mungkin, di lapangan juga," terangnya.

Sebagai representasi dan wakil masyarakat, Politisi Golkar ini meminta Pemko, jangan sampai Perwako baru ini menjadi polemik baru di tengah masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved