Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Tips Memilih Anggota DPD, Cara Coblos Surat Suara untuk DPD pada Pemilu 2024

Cara Coblos Surat Suara untuk memilih anggota DPD pada Pemilu 2024 mendatang yang digelar 14 Februari

istimewa
lambang DPD RI. Terdapat 3 bacalon anggota DPD RI dari Riau yang diminta melengkapi berkas 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Indonesia akan menggelar pesta demokrasi pada Pemilu Tahun 2024 ini.

Pemilu Tahun 2024 akan digelar pada 14 Februai mendatang atau pada hari Rabu.

Masyarakat akan memilih pemimpin yang menjadi wakil mereka selama 5 tahun mendatang.

Salah satunya Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebelum 2004 disebut Fraksi Utusan Daerah.

Adapun, anggota DPD RI biasa disebut senator.

Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, keduanya membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat.

DPD RI periode 2019-2024 memiliki alat kelengkapan dewan berupa pimpinan, 4 komite, dan 6 badan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pada Pemilu Tahun 2024 terdapat 668 Daftar Calon Tetap (DCT) DPD.

Jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode 2019-2024 adalah 136 orang. 

Setiap provinsi memiliki empat orang anggota DPD

Baca juga: Cara Coblos Surat Suara untuk DPR RI pada Pemilu 2024

Baca juga: Massa Andi Rachman Kuasai Arena Konsolidasi Golkar, Airlangga Sebut Kemenangan di Riau Lewati Target

Cara Coblos Surat Suara Anggota DPD Pemilu Tahun 2024

Sebelum melakukan pencoblosan, masyarakat dihimbau agar segera memeriksa apakah sudah terdaftar sebagai pemilih.

Caranya cukup mudah.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP melalui link di bawah ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved