Pemilu 2024
Tips Memilih Anggota DPD, Cara Coblos Surat Suara untuk DPD pada Pemilu 2024
Cara Coblos Surat Suara untuk memilih anggota DPD pada Pemilu 2024 mendatang yang digelar 14 Februari
TRIBUNPEKANBARU.COM - Indonesia akan menggelar pesta demokrasi pada Pemilu Tahun 2024 ini.
Pemilu Tahun 2024 akan digelar pada 14 Februai mendatang atau pada hari Rabu.
Masyarakat akan memilih pemimpin yang menjadi wakil mereka selama 5 tahun mendatang.
Salah satunya Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebelum 2004 disebut Fraksi Utusan Daerah.
Adapun, anggota DPD RI biasa disebut senator.
Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, keduanya membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat.
DPD RI periode 2019-2024 memiliki alat kelengkapan dewan berupa pimpinan, 4 komite, dan 6 badan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pada Pemilu Tahun 2024 terdapat 668 Daftar Calon Tetap (DCT) DPD.
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode 2019-2024 adalah 136 orang.
Setiap provinsi memiliki empat orang anggota DPD
Baca juga: Cara Coblos Surat Suara untuk DPR RI pada Pemilu 2024
Baca juga: Massa Andi Rachman Kuasai Arena Konsolidasi Golkar, Airlangga Sebut Kemenangan di Riau Lewati Target
Cara Coblos Surat Suara Anggota DPD Pemilu Tahun 2024
Sebelum melakukan pencoblosan, masyarakat dihimbau agar segera memeriksa apakah sudah terdaftar sebagai pemilih.
Caranya cukup mudah.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP melalui link di bawah ini.
Baca juga: Bawaslu Mulai Temukan Hoaks Soal Pemilu di Riau
Baca juga: Selesai Lipat Sortir Lanjut Pengepakan, Ini Total Kebutuhan Surat Suara Pemilu 2024 di Pelalawan
Jika sudah terdaftar, berikut Cara Coblos Surat Suara untukk memilih calong anggota DPD
Untuk Surat suara anggota DPD berwarna merah.
Cara Mencoblos di Pemilu 2024:
Calon pemilih datang ke TPS untuk memberikan hak pilih
Calon pemilih masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan
Panitia akan mempersilakan calon pemilih untuk mengisi daftar hadir
Calon pemilih menyerahkan KTP dan formulir C6 atau surat undangan dari KPPS
Calon pemilih harus menunggu hingga panitia memanggil namanya
Calon pemilih mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan
Pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara
Untuk DPD, Surat suaranya berwarna merah
Setelah mencoblos, pemilih melipat surat suara sesuai petunjuk
Pemilih memasukkan surat suara ke kotak yang tersedia
Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024.
Itulah panduan Cara Coblos Surat Suara untuk memilih calon anggota DPD
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
| Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota |
|
|---|
| MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan |
|
|---|
| Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU |
|
|---|
| 8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis |
|
|---|
| Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.