Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Tips Memilih Anggota DPD, Cara Coblos Surat Suara untuk DPD pada Pemilu 2024

Cara Coblos Surat Suara untuk memilih anggota DPD pada Pemilu 2024 mendatang yang digelar 14 Februari

istimewa
lambang DPD RI. Terdapat 3 bacalon anggota DPD RI dari Riau yang diminta melengkapi berkas 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Indonesia akan menggelar pesta demokrasi pada Pemilu Tahun 2024 ini.

Pemilu Tahun 2024 akan digelar pada 14 Februai mendatang atau pada hari Rabu.

Masyarakat akan memilih pemimpin yang menjadi wakil mereka selama 5 tahun mendatang.

Salah satunya Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebelum 2004 disebut Fraksi Utusan Daerah.

Adapun, anggota DPD RI biasa disebut senator.

Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, keduanya membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat.

DPD RI periode 2019-2024 memiliki alat kelengkapan dewan berupa pimpinan, 4 komite, dan 6 badan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pada Pemilu Tahun 2024 terdapat 668 Daftar Calon Tetap (DCT) DPD.

Jumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode 2019-2024 adalah 136 orang. 

Setiap provinsi memiliki empat orang anggota DPD

Baca juga: Cara Coblos Surat Suara untuk DPR RI pada Pemilu 2024

Baca juga: Massa Andi Rachman Kuasai Arena Konsolidasi Golkar, Airlangga Sebut Kemenangan di Riau Lewati Target

Cara Coblos Surat Suara Anggota DPD Pemilu Tahun 2024

Sebelum melakukan pencoblosan, masyarakat dihimbau agar segera memeriksa apakah sudah terdaftar sebagai pemilih.

Caranya cukup mudah.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP melalui link di bawah ini.

LINK

Baca juga: Bawaslu Mulai Temukan Hoaks Soal Pemilu di Riau

Baca juga: Selesai Lipat Sortir Lanjut Pengepakan, Ini Total Kebutuhan Surat Suara Pemilu 2024 di Pelalawan

Jika sudah terdaftar, berikut Cara Coblos Surat Suara untukk memilih calong anggota DPD

Untuk Surat suara anggota DPD berwarna merah.

Cara Mencoblos di Pemilu 2024:

Calon pemilih datang ke TPS untuk memberikan hak pilih

Calon pemilih masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan

Panitia akan mempersilakan calon pemilih untuk mengisi daftar hadir

Calon pemilih menyerahkan KTP dan formulir C6 atau surat undangan dari KPPS

Calon pemilih harus menunggu hingga panitia memanggil namanya

Calon pemilih mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan

Pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara

Untuk DPD, Surat suaranya berwarna merah

Setelah mencoblos, pemilih melipat surat suara sesuai petunjuk

Pemilih memasukkan surat suara ke kotak yang tersedia

Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024. 

Itulah panduan Cara Coblos Surat Suara untuk memilih calon anggota DPD

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved