Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Panduan Cara Coblos Surat Suara untuk DPRD Kota Kabupaten pada Pemilu 2024

Berikut panduan dan tata cara Coblos Surat Suara DPRD Kota/Kabupaten berdasarkan aturan yang berlaku

|
kompas.com
Cara Coblos Surat Suara DPRD Kota Kabupaten 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Apakah sudah siap menghadapi Pemilu 2024?

Ya, gelaran pesta demokrai Indonesia tak terasa akan dihelat sebentar lagi.

Tepatnya pada Rabu, 14 Februari nanti masyarkat akan menyalurkan hak demokrasinya.

Akan digelar pemilihan dari Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Akan tetapi, sebelum menentukan pilihan, ada baiknya masyarakat memeriksa apakah sudah terdaftar sebagai pemilih.

Caranya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP melalui link di bawah ini.

LINK

Jika sudah terdaftar, berikut Cara Coblos Surat Suara untukk memilih Caleg DPRD Kota Kabupaten

Untuk Surat suara anggota DPRD Kota Kabupaten berwarna Hijau

Baca juga: Begini Cara Memilih Calon Anggota DPR RI di Dapil Riau 1 dan 2 pada Pemilu 2024

Baca juga: Cara Coblos Surat Suara untuk DPR RI pada Pemilu 2024

Cara Mencoblos di Pemilu 2024:

Calon pemilih datang ke TPS untuk memberikan hak pilih

Calon pemilih masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan

Panitia akan mempersilakan calon pemilih untuk mengisi daftar hadir

Calon pemilih menyerahkan KTP dan formulir C6 atau surat undangan dari KPPS

Calon pemilih harus menunggu hingga panitia memanggil namanya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved