Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Begini Cara Memilih Calon Anggota DPR RI di Dapil Riau 1 dan 2 pada Pemilu 2024

cara memilih calon anggota DPR RI adalah dengan mengambil kertas suara berwarna kuning lalu coblos caleg dan partai yang akan dipilih.

Penulis: Firmauli Sihaloho | Editor: Rinal Maradjo
istimewa
cara memilih calon anggota DPR RI pada pemilu 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemilihan Umum 2024 akan digelar pada 14 Februari nanti. Pada Pemilu 2024 nanti, akan dilakukan pemilihan Capres dan Cawapres berikut pemilihan calon anggota legislatif. Lantas bagaimana cara memilih calon anggota DPR RI pada pemilu nanti?


Dikutip Tribunpekanbaru.com dari website KPU pada Sabtu (27/1/2024) disebutkan bahwa, pada Pemilu 2024 nanti akan dilakukan pemilihan untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR dari seluruh tingkatan dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Untuk masing-masing kontestan, mereka akan dibedakan dengan jenis surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu 2024.

Terdapat 5 jenis surat suara berdasarkan kategori masing-masing.

Berikut bentuk dan model kelima surat suara tersebut :

1. Surat suara berwarna abu-abu, adalah surat suara untuk calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

2. Surat suara berwarna merah, adalah surat suara untuk calong anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

3. Surat suara berwarna kuning, adalah surat suara untuk calon anggota DPR RI

4. Surat suara berwarna biru, adalah surat suara untuk calon anggota DPRD Provinsi

5. Surat suara berwarna hijau, adalah surat suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten dan Kota.

Nah, lantas bagaimana cara memilih calon anggota DPR RI ?

Pertama, pastikan Anda terdaftar sebagai pemilih. Atau paling tidak Anda memiliki data diri berupa KTP yang nanti menjadi syarat awal Anda untuk datang ke tempat pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.

Jika, Anda sudah tercatat sebagai pendaftar, maka Anda tinggal mendatangi TPS tempat Anda terdaftar.

Di TPS, Anda mendaftar ke petugas KPPS untuk selanjutnya diberi 5 jenis surat suara.

Kelima surat suara itu, selanjutnya dibawa ke bilik suara untuk selanjutnya dicoblos.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved