Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Panduan Cara Coblos Surat Suara untuk DPRD Kota Kabupaten pada Pemilu 2024

Berikut panduan dan tata cara Coblos Surat Suara DPRD Kota/Kabupaten berdasarkan aturan yang berlaku

|
kompas.com
Cara Coblos Surat Suara DPRD Kota Kabupaten 

Calon pemilih mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan

Pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara

Untuk DPRD Kota Kabupaten, Surat suaranya berwarna Hijau

Setelah mencoblos, pemilih melipat surat suara sesuai petunjuk

Pemilih memasukkan surat suara ke kotak yang tersedia

Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024. 

Itulah panduan Cara Coblos Surat Suara untuk memilih Caleg DPR RI.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved