Panduan Cara Coblos Surat Suara untuk DPRD Kota Kabupaten pada Pemilu 2024
Berikut panduan dan tata cara Coblos Surat Suara DPRD Kota/Kabupaten berdasarkan aturan yang berlaku
|
Editor:
Firmauli Sihaloho
Calon pemilih mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan
Pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara
Untuk DPRD Kota Kabupaten, Surat suaranya berwarna Hijau
Setelah mencoblos, pemilih melipat surat suara sesuai petunjuk
Pemilih memasukkan surat suara ke kotak yang tersedia
Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024.
Itulah panduan Cara Coblos Surat Suara untuk memilih Caleg DPR RI.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Baca Juga
| Hati-Hati Bisa Dikenai Sanksi Hukum, Begini Cara Urus Perpanjangan SIM, Ada SIM Keliling |
|
|---|
| Harga Emas Batangan di Pegadaian Naik Lagi 13 November, Cek Rincian Jenis Galeri 24 dan UBS di Sini |
|
|---|
| Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Hampir Merata di Wilayah Riau Hari Ini |
|
|---|
| Arti Kata Gengsi atau Gengsi Artinya, Sinonim, Antonim, Contoh Kalimat, Bahasa Gaul, Hubungan Cinta |
|
|---|
| Arti Kata Acknowledge atau Acknowledge Artinya, Sinonim dan Antonim serta Contoh Ucapan Acknowledge |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Cara-Coblos-Surat-Suara-DPRD-Kota-Kabupaten.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.