Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korupsi di Riau

3 Bulan Jadi Buronan, Direktur PT BRJ Tersangka Korupsi di Riau Diamankan Jaksa di Tangerang

Tiga bulan jadi buronan, Direktur PT BRJ tersangka korupsi di Riau akhirnya berhasil ditangkap

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Tersangka HM Fhadillah Akbar (rompi tahanan oranye) sesaat tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan dikawal ketat jaksa, Rabu (31/1/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tiga bulan jadi buronan, Direktur PT BRJ tersangka korupsi di Riau akhirnya berhasil ditangkap.

Tersangka kasus korupsi di Riau bernama HM Fhadillah Akbar dibekuk tim gabungan tangkap buron dari Kejagung RI dan Kejati Riau.

Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ) itu ditangkap tim gabungan pada Selasa (30/1/2024) kemarin.

Ketika diamankan, HM Fhadillah sedang berada di sebuah tempat di Jalan Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang, sekitar pukul 19.22 WIB.

Ia ditangkap usai dinyatakan buron dengan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 3 bulan belakangan.

HM Fadhillah merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran 2012.

"Tersangka diamankan Tim Tabur. Tersangka masuk dalam daftar DPO asal Kejati Riau," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (31/1/2024).

Saat diamankan, tersangka Fadhillah bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar.

Setelah berhasil ditangkap, tersangka dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk diamankan sementara.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kota Pekanbaru untuk diserahkan ke jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Tersangka tiba di Kota Pekanbaru sekitar pukul 08.00 WIB pagi tadi.

"'Tim Kejati Riau menjemput tersangka ke Bandara (SSK II Pekanbaru) jam 08.00 WIB tadi. Setelah serah terima, tersangka dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidsus," papar Bambang.

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan. Ia didititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Diketahui, HM Fadillah tak pernah mengindahkan panggilan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Baik itu saat berstatus sebagai saksi maupun tersangka.

Selain HM Fadillah, dalam kasus ini jaksa penyidik juga menetapkan Budhi Syaputra, mantan Direktur PT BRJ sebagai tersangka.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved