Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korupsi di Riau

Korupsi Pengelolaan Kebun Sawit Pemkab, Direktur Bumdes di Kuansing Riau Pakai Uang Untuk Beli Mobil

Direktur Bumdes Karya Muda Bersama, Desa Perhentian Sungkai, Jalunis sebagai tersangka dan ditahan, Jumat (17/5/2024).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
DOK
Direktur Bumdes Karya Muda Bersama, Desa Perhentian Sungkai Kuansing Riau, Jalunis sebagai tersangka kasus korupsi dan ditahan, Jumat (17/5/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktur Bumdes Karya Muda Bersama, Desa Perhentian Sungkai, Jalunis menggunakan uang uang hasil Penjualan Kelapa Sawit Milik Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk membeli mobil.

Jalunis kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Jumat (17/5/2024).

Kasus dugaan rasuah yang menjerat Jalunis ini, ditangani tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, Jalunis ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap Tsk-83/L.4.5/Fd.1/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Diterangkan Bambang, tersangka yang merupakan salah satu tokoh masyarakat dan juga selaku Direktur Bumdes Karya Muda Bersama Desa Perhentian Sungkai, diduga telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor : 17 tahun 2007 tetang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Diketahui, sejak tahun 2020 sampai 2023, tersangka melakukan pemanfaatan lahan yang berisi pohon kelapa sawit milik Pemkab Kuansing seluas 500 hektare.

Baca juga: Perputaran Uang Saat Pacu Jalur Kuansing Capai Rp 94 M, Manfaatkan World Water Forum Sebagai Promosi

Baca juga: Sosok Suhardiman Amby, Anak Petani yang Kini Jadi Bupati Kuansing, Riau

Tersangka memanen atau mengambil buah kelapa sawit, kemudian menjualnya.

"Tersangka mengambil keuntungan dari hasil penjualan itu untuk dirinya pribadi kurang lebih sebesar Rp593.584-200. Hal itu berdasarkan perhitungan sementara penyidik," kata Bambang, Jumat (17/5/2024).

Lanjut Bambang, uang ratusan juta itu, dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi. Di antaranya membeli mobil, serta lainnya.

Perbuatan tersangka ini, dinilai telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemkab Kuansing.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dipaparkan Bambang, tersangka langsung ditahan dalam rangka mempercepat proses penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari.

Tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Adapun alasan subjektif, yaitu dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi.

Sementara alasan objektif, ancaman atas perbuatan rasuah tersangka di atas 5 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved