Korupsi di Riau
3 Bulan Jadi Buronan, Direktur PT BRJ Tersangka Korupsi di Riau Diamankan Jaksa di Tangerang
Tiga bulan jadi buronan, Direktur PT BRJ tersangka korupsi di Riau akhirnya berhasil ditangkap
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Bedanya, Budhi hadir memenuhi panggilan penyidik. Budhi Syaputra sudah lebih dulu ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Penyematan status tersebut dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.
Modus yang dilakukan kedua tersangka, yaitu setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Inhil pada 17 Mei 2012.
Tersangka HM Fadillah bersama tersangka Budhi Syaputra melengkapi persyaratan lelang atau tender.
Selanjutnya tersangka Budhi bersama-sama dengan tersangka Fadillah membantu mencarikan anggota fiktif.
Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut tersangka Budhi dan tersangka Fadillah membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, hingga surat pernyataan dukungan alat.
Selanjutnya setelah PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang tender atau lelang, tersangka Fadillah masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan.
Setelah itu tersangka Budhi dan tersangka Fadillah membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak atau addendum I dan II Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 sampai 31 Desember 2012).
Dalam pelaksanaan pekerjaan tersangka Budhi merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan dan tersangka Budhi membeli barang-barang material pembangunan jembatan tersebut.
Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka Fadillah dengan memalsukan tanda tangan saksi H dan setelah uang tersebut masuk ke rekening PT. BRJ.
Cek ditandatangani dan dicairkan oleh tersangka Fadillah sejumlah Rp1.374.000.000 dari Rekening PT BRJ tanggal 4 Januari 2013, setelah pekerjaan selesai.
Berdasarkan keterangan ahli fisik dari ITB, dalam pelaksanaan fisik proyek pekerjaan tidak sesuai volume.
Spesifikasi sebagaimana kontrak atau addendum I dan II sehingga menurut auditor BPKP telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.842.306.309,34.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
Korupsi Pengelolaan Kebun Sawit Pemkab, Direktur Bumdes di Kuansing Riau Pakai Uang Untuk Beli Mobil |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di PMI Riau Rp 5 Miliar Lebih, Bakal Naik Penyidikan? |
![]() |
---|
Kelanjutan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Riau di Palas Tunggu Hasil Ekspos |
![]() |
---|
KPK Panggil Pengusaha Asal Pekanbaru Dedy Handoko Soal Kasus Korupsi Bupati Bengkalis Amril Mukminin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.