Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Korupsi di Riau

3 Bulan Jadi Buronan, Direktur PT BRJ Tersangka Korupsi di Riau Diamankan Jaksa di Tangerang

Tiga bulan jadi buronan, Direktur PT BRJ tersangka korupsi di Riau akhirnya berhasil ditangkap

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Tersangka HM Fhadillah Akbar (rompi tahanan oranye) sesaat tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan dikawal ketat jaksa, Rabu (31/1/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tiga bulan jadi buronan, Direktur PT BRJ tersangka korupsi di Riau akhirnya berhasil ditangkap.

Tersangka kasus korupsi di Riau bernama HM Fhadillah Akbar dibekuk tim gabungan tangkap buron dari Kejagung RI dan Kejati Riau.

Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ) itu ditangkap tim gabungan pada Selasa (30/1/2024) kemarin.

Ketika diamankan, HM Fhadillah sedang berada di sebuah tempat di Jalan Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang, sekitar pukul 19.22 WIB.

Ia ditangkap usai dinyatakan buron dengan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 3 bulan belakangan.

HM Fadhillah merupakan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran 2012.

"Tersangka diamankan Tim Tabur. Tersangka masuk dalam daftar DPO asal Kejati Riau," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (31/1/2024).

Saat diamankan, tersangka Fadhillah bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar.

Setelah berhasil ditangkap, tersangka dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk diamankan sementara.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kota Pekanbaru untuk diserahkan ke jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Tersangka tiba di Kota Pekanbaru sekitar pukul 08.00 WIB pagi tadi.

"'Tim Kejati Riau menjemput tersangka ke Bandara (SSK II Pekanbaru) jam 08.00 WIB tadi. Setelah serah terima, tersangka dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidsus," papar Bambang.

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan. Ia didititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Diketahui, HM Fadillah tak pernah mengindahkan panggilan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Baik itu saat berstatus sebagai saksi maupun tersangka.

Selain HM Fadillah, dalam kasus ini jaksa penyidik juga menetapkan Budhi Syaputra, mantan Direktur PT BRJ sebagai tersangka.

Bedanya, Budhi hadir memenuhi panggilan penyidik. Budhi Syaputra sudah lebih dulu ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Kedua tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Penyematan status tersebut dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Modus yang dilakukan kedua tersangka, yaitu setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Inhil pada 17 Mei 2012.

Tersangka HM Fadillah bersama tersangka Budhi Syaputra melengkapi persyaratan lelang atau tender.

Selanjutnya tersangka Budhi bersama-sama dengan tersangka Fadillah membantu mencarikan anggota fiktif.

Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut tersangka Budhi dan tersangka Fadillah membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, hingga surat pernyataan dukungan alat.

Selanjutnya setelah PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang tender atau lelang, tersangka Fadillah masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan.

Setelah itu tersangka Budhi dan tersangka Fadillah membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak atau addendum I dan II Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 sampai 31 Desember 2012).

Dalam pelaksanaan pekerjaan tersangka Budhi merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan dan tersangka Budhi membeli barang-barang material pembangunan jembatan tersebut.

Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka Fadillah dengan memalsukan tanda tangan saksi H dan setelah uang tersebut masuk ke rekening PT. BRJ.

Cek ditandatangani dan dicairkan oleh tersangka Fadillah sejumlah Rp1.374.000.000 dari Rekening PT BRJ tanggal 4 Januari 2013, setelah pekerjaan selesai.

Berdasarkan keterangan ahli fisik dari ITB, dalam pelaksanaan fisik proyek pekerjaan tidak sesuai volume.

Spesifikasi sebagaimana kontrak atau addendum I dan II sehingga menurut auditor BPKP telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.842.306.309,34.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved