Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Rohul

Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan BBM Berlanjut, Kini Sekda Rohul M Zaki Diperiksa Sebagai Saksi

Sekda Rohul M Zaki diperiksa Sat Reskrim Polres Rokan Hulu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BBM

Penulis: Syahrul | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com
Sekda Rohul M Zaki diperiksa Sat Reskrim Polres Rokan Hulu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BBM pada Dinas Perkim dan CK Rohul. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan BBM pada Dinas Perkim dan CK Rokan Hulu masih berlanjut meski Kadis Perkim dan CK Rokan Hulu nonaktif Heri Islami dan Direktur PT Esa Riau Berjaya (ERB) Josua Tobing sudah ditahan.

Kini, giliran Sekda Rohul M Zaki diperiksa Sat Reskrim Polres Rokan Hulu sebagai saksi.

M Zaki dikabarkan sudah menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/2/2024) pagi.

Pemanggilan M Zaki dilakukan karena ia pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda dan anggota Tim Anggaran dan Pendapatan Daerah (TAPD) Rokan Hulu pada 2019, 2020 dan 2021 lalu.

Seorang penyidik yang berpesan agar namanya tak disebutkan memberi bocoran bahwa M Zaki sudah diperiksa sejak pagi hari hingga sore.

"Sudah dari tadi pagi kegiatannya. Sampai sekarang masih berlangsung," kata penyidik tersebut, sore tadi.

Adapun pemanggilan M Zaki dilakukan sebagai saksi dalam kegiatan pengadaan BBM dan transportasi darat pada Dinas Perkim dan CK.

Sekda Rohul M Zaki yang dijumpai pada saat jeda istirahat siang, menolak berkomentar sesaat setelah dia keluar dari ruangan pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu.

Bahkan M Zaki juga mengelak dan enggan untuk berkomentar banyak terkait pemeriksaannya tersebut.

Sekadar informasi, dugaan korupsi BBM dan Transportasi BBM pada Dinas Perkim dan CK Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 lalu dengan perkiraan kerugian negara Rp 6,2 miliar menghebohkan kabupaten berjuluk Negeri Seribu Suluk itu.

Sat Reskrim Polres Rohul juga sudah menetapkan dan menahan dua orang tersangka.

Pertama, Kadis Perkim dan CK Rokan Hulu nonaktif Herry Islami.

Tersangka kedua pihak pemborong, Direktur PT Esa Riau Berjaya Josua Tobing.

Penahanan keduanya sempat membuat heboh masyarakat di Rokan Hulu.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmos Parmulais menerangkan, total kerugian negara yang diakibatkan dalam dugaan rasuah tersebut mencapai Rp 6,2 miliar berdasarkana audit kerugian negara oleh BPKP.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved