Pemilu 2024
Apa Saja yang Dicoblos Pemilu 2024? Cek Panduan Mencoblos Caleg dan Capres
Namun sebelumnya, masyarakat sebaiknya memeriksa apakah sudah terdaftar sebagai pemilih.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pada hari Rabu (14/2/2024) nanti, masyarakat Indonesia akan menyalurkan hak memilih pemimpin mereka.
Pada Pemilu 2024 ini, ada lima jenis kertas suara yang harus dicoblos masyarakat.
Jangan sampai salah dan bingung, kenali kelima jenis kertas suara tersebut dan tujuannya.
Namun sebelumnya, masyarakat sebaiknya memeriksa apakah sudah terdaftar sebagai pemilih.
Caranya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP melalui link di bawah ini.
5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
- Warna abu-abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Warna merah: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD
- Warna kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR
- Warna biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi
- Warna hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota
Surat suara digunakan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, memuat:
Foto Pasangan Calon;
Nama Pasangan Calon;
| Polda Riau Nyatakan Kesiapan Pengamanan 35 TPS Dalam Rangka PSU di 4 Kabupaten dan Kota |   | 
|---|
| MK Tolak Permohonan Soal Perolehan Suara DPR Dapil Riau II, Yulisman Minta Hormati Putusan |   | 
|---|
| Gugatan Golkar Dikabulkan MK, 31 TPS di Rohul Riau PSU |   | 
|---|
| 8 Perkara Sengketa PHPU di MK dari Riau Diputuskan Kamis |   | 
|---|
| Daftar Nama 40 Anggota DPRD Siak Terpilih Periode 2024-2029 |   | 
|---|

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.