Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemilu 2024

Apa Saja yang Dicoblos Pemilu 2024? Cek Panduan Mencoblos Caleg dan Capres

Namun sebelumnya, masyarakat sebaiknya memeriksa apakah sudah terdaftar sebagai pemilih.

kompas
Cara Coblos Surat Suara pada Pemilu 2024 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pada hari Rabu (14/2/2024) nanti, masyarakat Indonesia akan menyalurkan hak memilih pemimpin mereka.

Pada Pemilu 2024 ini, ada lima jenis kertas suara yang harus dicoblos masyarakat.

Jangan sampai salah dan bingung, kenali kelima jenis kertas suara tersebut dan tujuannya.

Namun sebelumnya, masyarakat sebaiknya memeriksa apakah sudah terdaftar sebagai pemilih.

Caranya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP melalui link di bawah ini.

LINK

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

- Warna abu-abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

- Warna merah: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD

- Warna kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR

- Warna biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi

- Warna hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota

Surat suara digunakan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, memuat:

Foto Pasangan Calon;

Nama Pasangan Calon;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved