Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Berapa Gaji Komeng Jika Jadi Anggota DPD? Dapat Tunjangan Komunikasi 15 Juta hingga Perabot

Berapa Gaji Komeng Jika Jadi Anggota DPD? Gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008.

Editor: Muhammad Ridho
Situs KPU
Berapa Gaji Komeng Jika Jadi Anggota DPD? Dapat Tunjangan Komunikasi 15 Juta hingga Perabot 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Calon legislatis (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Perwakilan (Dapil) Jawa Barat, Alfiansyah Komeng akan menerima gaji fantastis.

Bila resmi menjabat anggota DPD nanti, Komeng bakalan menerima gaji, tunjangan dan fasilitas.

Optimisme Komeng dilantik menjadi anggota DPD dilihat dari hasil Real Count sementara Pileg DPD.

Perolehan suara Komeng di Pileg DPD jauh dibanding 53 caleg lain.

Dengan begitu besar kemungkinan Alfiansyah Komeng bakal mendapat kursi DPD perwakilan dari Jawa Barat.

Lantas berapa gaji Komeng bila sudah menjadi senator ?

Gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008.

Pada pasal 1 dijelaskan hak keuangan atau administratif bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan DPR.

Sementara gaji DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.

Besaran gaji anggota legislatif RI ini juga sudah tertuang dalam PP Nomor 75 tahun 2000.

Berikut Rinciannya :

Ketua DPR : Rp 5.040.000

Wakil Ketua DPR : Rp 4.620.000

Anggota DPR : Rp 4.200.000

Maka gaji yang akan diterima Komeng bila jadi anggota DPD adalah sebesar Rp 4.020.000 sampai Rp 5.040.000.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved