Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Berapa Gaji Komeng Jika Jadi Anggota DPD? Dapat Tunjangan Komunikasi 15 Juta hingga Perabot

Berapa Gaji Komeng Jika Jadi Anggota DPD? Gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008.

Editor: Muhammad Ridho
Situs KPU
Berapa Gaji Komeng Jika Jadi Anggota DPD? Dapat Tunjangan Komunikasi 15 Juta hingga Perabot 

Tak hanya gaji, nantinya Komeng juga mendapat tunjangan serta fasilitas lain.

Berikut rinciannya :

Tunjangan melekat

Tunjangan istri/suami Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2) Rp 168.000

Tunjangan jabatan Rp 9.700.000/bulan.

Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

Uang sidang/paket Rp 2.000.000

Tunjangan lain

Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000/bulan.

Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000/bulan.

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp 3.750.000.

Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

Biaya perjalanan

Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved