Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Kasus Penganiayaan di Dumai, Petani Sawit Dikeroyok 4 Rekannya Gegara Dilaporkan ke Mandor

Seorang Petani Sawit dikeroyok 4 rekannya dalam Kasus Penganiayaan di Dumai gegara para rekannya tak terima dilaporkan ke mandor

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Pelaku yang terlibat Kasus Penganiayaan di Dumai masing-masing berinisial IM (38), DM (18), DH (42) dan SL (38). 

AKP Bonardo menerangkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IM , DM, DH dan SL akan dijerat pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

"Belajar dari pengalaman, agar kedepannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan penganiayaan, karena telah diatur dalam undang undang dan dijerat dengan pidana penjara," imbau kapolsek Sungai Sembilan Dumai.

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved