Berita Dumai
Kasus Penganiayaan di Dumai, Petani Sawit Dikeroyok 4 Rekannya Gegara Dilaporkan ke Mandor
Seorang Petani Sawit dikeroyok 4 rekannya dalam Kasus Penganiayaan di Dumai gegara para rekannya tak terima dilaporkan ke mandor
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Pelaku yang terlibat Kasus Penganiayaan di Dumai masing-masing berinisial IM (38), DM (18), DH (42) dan SL (38).
AKP Bonardo menerangkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IM , DM, DH dan SL akan dijerat pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
"Belajar dari pengalaman, agar kedepannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan penganiayaan, karena telah diatur dalam undang undang dan dijerat dengan pidana penjara," imbau kapolsek Sungai Sembilan Dumai.
( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )
Tags
Kasus Penganiayaan di Dumai
Petani Sawit di Dumai
Dikeroyok
Berita Dumai Hari Ini
Tribunpekanbaru.com
Berita Terkait: #Berita Dumai
| Kepala OPD Dumai Dilarang Keluar Kota, Ini Sebabnya |
|
|---|
| Wako Dumai Heran Masih Banyak Warga Buang Sampah di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Pemko Dumai Akan Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Tempat Berbeda dari Tahun Sebelumnya |
|
|---|
| Jalan yang Sempat Ditanami Pohon Pisang di Dumai Bakal Segera Diperbaiki Dinas PU |
|
|---|
| Resmi Jabat Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang Siap Bersinergi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.