Berita Riau
Sita 19 Kg Sabu, Polda Riau Bekuk 13 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional, Pengendali Napi di Sumut
Pengedar narkoba jaringan internasional kembali ditangkap Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, 13 orang tersangka dibekuk
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengedar narkoba jaringan internasional kembali ditangkap Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, 13 orang tersangka dibekuk.
Mereka masing-masing berinisial A (36), M (32), L (29) MK (23), DA (34), TA (42), LB (29), MA (31), HA (45), PR(27), IS (29), RM (23), AS (29).
Dalam kasus ini, aparat berhasil sita total 19 Kilogram narkotika jenis sabu dan 21.265 butir pil ekstasi.
Disinyalir, otak atau pengendali jaringan narkoba ini, yakni seorang narapidana penghuni Lapas di Langkat, Sumatera Utara (Sumut), berinisial NH.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat.
Informasi ini ditindaklanjuti oleh aparat dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
"Awalnya Subdit I Narkoba mengamankan 4 orang tersangka diduga sebagai becak darat (kurir, red) pada Senin, 14 Februari 2024," kata Manang, saat ekspos kasus, Senin (4/3/2024).
Lanjut Manang, penangkapan terhadap 4 tersangka ini, dilakukan di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Dari sana, petugas melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya yang masih satu jaringan.
"Pada 19 Februari (2024), Polda Riau kembali melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku inisial A, namun pelaku berhasil melarikan diri," papar Manang.
"Dari rumah DPO tersebut, tim menemukan 448 gram sabu, 521 butir ekstasi dan happy five 26," imbuhnya.
Diterangkan Manang, pengungkapan berikutnya, yakni pada Minggu, 25 Februari 2024. Pengungkapan dilakukan Polda Riau bersama Polres Dumai.
Dimana, tim gabungan ini, melakukan penangkapan terhadap tersangka HA, dan menyita barang bukti 15 Kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi dari dalam mobil tersangka HA.
Pengungkapan berlanjut pada Jumat (1/3/2024). Koordinator kurir bersama 3 5 tersangka, ditangkap. Lokasinya masih berada di Kota Dumai.
"Bedasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami, para pelaku mengaku diperintahkan oleh Napi di Langkat, Sumatera Utara menjemput narkoba tersebut," tutur Manang.
Perwira menengah berpangkat bunga melati tiga di pundak ini berujar, kepolisian akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait hal ini.
Manang menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mereka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
| 20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
|
|---|
| Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
|
|---|
| Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
|
|---|
| Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.