DJP Riau

Imbau Lapor SPT Tahunan, Funtaxtic Pajak Riau Digelar Serentak di Riau, 39 Pojok Pajak Dibuka

Kanwil DJP Riau menggelar acara Funtaxtic Kanwil DJP Riau tahun 2024 di halaman Kantor Wilayah DJP Riau pada saat Car Free Day Minggu kemarin

Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Funtaxtic Kanwil DJP Riau tahun 2024 yang digelar di halaman Kantor Wilayah DJP Riau pada saat Car Free Day Minggu (3/3/2024). 

“Karena sebenarnya, selain kewajiban untuk mendaftarkan pajak, para Wajib Pajak masih memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya secara rutin,” ujar Bambang.

“ Peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak adalah apa yang coba kami incar melalui kegiatan ini,” imbuhnya.
Bukan hanya di Pekanbaru, kegiatan Funtaxtic yang dilaksanakan di luar kota Pekanbaru juga tidak kalah menarik.

Total ada 39 titik pojok pajak dibuka secara serentak di seluruh kota dan kabupaten di Provinsi Riau.
Setiap daerah membuat format acara yang berbeda. Tujuannya, untuk menarik minat masyarakat.

Tak cuma menarik atensi warga, kegiatan yang digelar juga untuk membantu masyarakat mempermudah melaksanakan kewajiban perpajakannya, sekaligus
memberikan hiburan.

Sebagai informasi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2024.

Kantor Wilayah DJP Riau menghimbau masyarakat Wajib Pajak khususnya yang berada di wilayah Provinsi Riau untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunannya.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan kapanpun dan di manapun melalui laman djponline.pajak.go.id.

Jangan sembarangan membuka link lain selain link resmi karena bisa berpotensi phising atau pencurian data secara online.

Masyarakat dapat selalu menghubungi Kanwil DJP Riau atau Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Riau melalui nomor telepon yang tercantum di dalam linktr.ee/pajakriau. (Rls/Adv)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved