Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Unggah Konten Pelakor dan Dugaan Perselingkuhan Suami di Medsos, Wanita di Pekanbaru Jadi Terdakwa

Unggah konten pelakor dan ungkap dugaan perselingkuhan suami, wanita di Pekanbaru bernama Lucyana Lee jadi terdakwa dan jalani sidang di PN Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Proses peradilan kasus ITE yang bermula dari unggahan konten di media sosial oleh Lucyana Lee soal pelakor dan dugaan perselingkuhan suaminya, Kamis (14/3/2024). Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Unggah konten pelakor dan ungkap dugaan perselingkuhan suami, wanita di Pekanbaru bernama Lucyana Lee, menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Ia menyandang status terdakwa. Saat ini proses peradilan sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Lucyana menjadi pesakitan bermula dari aksinya mengunggah konten soal pelakor di media sosial pribadinya.

Dalam konten itu, ia menyertakan foto seorang wanita berinisial NS yang ia sebut sebagai pelakor.

Lucyana bermaksud hendak mengungkap dugaan perselingkuhan antara suaminya dengan NS.

Ternyata, NS tak terima dengan unggahan itu lalu melapor ke kepolisian soal pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (14/3/2024), NS hadir sebagai saksi pelapor atau korban terkait kasus ini.

Dalam keterangannya di persidangan, NS mengaku malu dan tertekan lantaran fotonya disebar oleh terdakwa di media sosial. Seperti Tiktok, Instagram dan Facebook.

Saat ditanyai, NS mengaku tak ada hubungan khusus dengan suami terdakwa. Melainkan hanya hubungan pertemanan.

Penasihat hukum terdakwa, Mirwansyah, mencoba mengorek keterangan saksi selanjutnya.

"Saksi tidak memiliki hubungan, apakah pernah menerima transferan?" tanya Mirwansyah.

Pengakuan NS, ia pernah mendapat transferan. Namun itu terkait dengan jual beli produk vitamin. Dimana suami terdakwa selaku pembelinya.

NS menyebut, serah terima barang atau produk dilakukan secara langsung di Jakarta, yakni di restoran hotel.

Usai persidangan, Mirwansyah menyebut, kasus ini terbilang menarik.

Terdakwa dituduh melakukan pencemaran nama baik oleh NS, yang diduga memiliki hubungan khusus dengan suami terdakwa.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved