Berita Pekanbaru
Unggah Konten Pelakor dan Dugaan Perselingkuhan Suami di Medsos, Wanita di Pekanbaru Jadi Terdakwa
Unggah konten pelakor dan ungkap dugaan perselingkuhan suami, wanita di Pekanbaru bernama Lucyana Lee jadi terdakwa dan jalani sidang di PN Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
"Berkali-kali kita coba, tanyakan ada hubungan apa. Dia bilang hanya teman. Tapi kenapa ketemunya di hotel terus? Di restoran? Apa tidak bisa produknya dikirim saja, apa harus ketemu di Jakarta. Kalau hubungan teman, nggak mungkin ketemu di hotel dan berkali-kali," ujar Mirwansyah.
Mirwansyah menyebut, pihaknya memiliki beberapa bukti yang berkenaan dengan dugaan perselingkuhan yang terjadi.
Diungkapkan Mirwansyah, suami terdakwa Lucyana Lee sendiri, juga sudah mengaku bahwa ia ada punya hubungan dengan NS.
"Tapi itu dibantah, tidak apa-apa. Kami hanya ingin menyampaikan bahwa fakta hukum sesuatu yang benar, tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Kami yakin, fakta-fakta mulai terang benderang," beber Mirwansyah.
"Perlu diingat, saksi mahkota yang merupakan suami dari terdakwa, H, itu lost contact dengan jaksa. Kami berharap dia harus tetap dihadirkan di muka sidang. Karena dia pucuk persoalan,” ujarnya.
“Kalau 3 kali dipanggil secara patut dan sah tidak datang, kami minta demi hukum dia harus dihadirkan dengan cara apa pun. Kalau kata ketua majelis tadi, dengan cara supaya paksa. Kita lihat saja," imbuh dia.
Mirwansyah menambahkan, beberapa bukti foto kedekatan antara NS dengan suami terdakwa, didapati pihaknya dari suami NS sendiri.
"Jadi dia sendiri mengatakan bahwa NS ada hubungan. Bahkan di BAP disebut berselingkuh," paparnya.
Ia berharap, terdakwa bisa mendapat keadilan terkait kasus ini.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )
pelakor
perselingkuhan
kasus pencemaran nama baik
wanita di Pekanbaru
Berita Pekanbaru Hari Ini
berita pekanbaru
PN Pekanbaru
Tribunpekanbaru.com
| Pria Terduga Maling yang Jatuh Dari Atap Karena Didorong Warga di Pekanbaru Kini Jadi Tersangka |
|
|---|
| Petugas Satpol PP Pekanbaru Bakal Tindak Tegas PKL yang Masih Jualan di Bahu Jalan dan Trotoar |
|
|---|
| Vonis Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Dinilai Ringan, Jaksa Banding agar Hukuman 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Proses Pembukaan Simpang Purna MTQ Pekanbaru Dimulai, Sejumlah Pohon Mahoni Puluhan Tahun Dipindah |
|
|---|
| Cegah Kanker Leher Rahim, Para Remaja di Kota Pekanbaru Diajak Untuk Vaksin HPV |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.