Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Rumah Makan yang Tetap Buka dalam Ramadan Wajib Pajang Spanduk Ini di Bagian Depan

Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan nonhalal, dapat dibuka selama Ramadan

Penulis: Alex | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan nonhalal, dapat dibuka selama Ramadan dengan syarat memasang spanduk 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 104 pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan nonhalal mengajukan izin operasi selama Ramadan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Quarte Rudianto mengatakan, pihaknya mengimbau kepada para pengelola rumah makan agar segera mengurus perizinan.

"Untuk yang mengajukan izin hingga saat ini sudah 104. Kita mengimbau kepada pengelola agar mengurus izinnya. Tidak dipungut biaya. Syaratnya tidak susah, KTP dan data lengkap tempat usahanya," kata Quarte Rudianto.

Dikatakannya, berdasarkan Surat Edaran Nomor: 15/SE/2024, tentang pedoman aktivitas pada bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/ 2024 Masehi di Kota Pekanbaru.

Pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe, dan sejenisnya, dapat dibuka dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, namun khusus melayani pesan antar.

Sementara dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, dapat melayani makan ditempat, takeaway atau pesan antar.

Sedangkan untuk pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan nonhalal, dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadan.

Syaratnya, dengan mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru untuk mendapatkan spanduk bertuliskan 'Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim'.

"Spanduk harus dipasang didepan tempat usaha dan dapat dilihat atau dibaca dengan jelas. Dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak atau sejenisnya," tuturnya.

( Tribunpekanbaru.com /Alexander )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved