Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Ditutut Satu Tahun Penjara
Kepemilikan senjata api ilegal itu, menurut jaksa, Dito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kepemilikian senjata api ilegal, membuat Terdakwa Dito Mahendra dijatuhi tuntutan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal itu, menurut jaksa, Dito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.
Adapun Dito dikatakan Jaksa telah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2024).
Selain itu jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan dalam memberikan tuntutan terhadap Dito Mahendra.
Jaksa menilai bahwa perbuatan Dito yang menyimpan senjata api ilegal dianggap berpotensi meresahkan masyarakat.
"Hal hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," jelas jaksa.
Sementara itu dalam hal meringangkan, Jaksa mempertimbangkan bahwa Dito dinilai belum pernah dihukum dan menyesal serta mengakui perbuatannya.
"Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga berkematian maupun secara materil," jelasnya.
Usai dituntut 1 tahun, kemudian Dito beserta tim kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaanya di hadapan majelis hakim.
Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara menjadwalkan bahwa sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari kubu Dito pada Kamis 28 Maret 2024 mendatang.
"Jadi sidang ditunda Kamis besok tanggal 28 Maret 2024 acaranya pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum," kata Hakim.
Dalam perkara ini, Dito Mahendra didakwa atas dugaan kepemilikan 11 senjata yang terdiri dari senjata api (senpi), senapan angin, dan air soft gun.
Sembilan di antarnya ditemukan dalam penggeledahan rumah Dito yang juga di gunakan sebagai kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (15/1/2024).
Kritik Pelantikan Qodari, Rocky Gerung Singgung Isu Jokowi Tiga Periode: Merusak Demokrasi |
![]() |
---|
KPK Bidik Wasekjen GP Ansor: Tahu Aliran Dana Korupsi Haji? |
![]() |
---|
Sidang Nikita Mirzani Berlangsung Penuh Dramatis: Hakim Minta Pengunjung Matikan Live TikTok |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Soal Halaman 59 Matematika Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka, Ayo Mencoba |
![]() |
---|
Kini Makin Percaya Diri, Lisa Mariana: Bukan Aura Janda Lagi, Aura Calon Pengantin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.