Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Pemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara

Dito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra saat dipakaikan borgol oleh petugas Pengawal Tahanan (Waltah) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dito Mahendra dijatuhi tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Dito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.

Jaksa mengatakan Dito telah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2024).

Selain itu jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan dalam memberikan tuntutan terhadap Dito Mahendra.

Jaksa menilai bahwa perbuatan Dito yang menyimpan senjata api ilegal dianggap berpotensi meresahkan masyarakat.

"Hal hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," jelas jaksa.

Sementara itu dalam hal meringangkan, Jaksa mempertimbangkan bahwa Dito dinilai belum pernah dihukum dan menyesal serta mengakui perbuatannya.

Baca juga: Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Ditutut Satu Tahun Penjara

Baca juga: Sudah Jenguk, Nindy Ayunda Akui Masih Jalin Asmara dengan Dito Mahendra

"Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga berkematian maupun secara materil," jelasnya.

Usai dituntut 1 tahun, kemudian Dito beserta tim kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaanya di hadapan majelis hakim.

Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara menjadwalkan bahwa sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari kubu Dito pada Kamis 28 Maret 2024 mendatang.

"Jadi sidang ditunda Kamis besok tanggal 28 Maret 2024 acaranya pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum," kata Hakim.

Dalam perkara ini, Dito Mahendra didakwa atas dugaan kepemilikan 11 senjata yang terdiri dari senjata api (senpi), senapan angin, dan air soft gun.

Sembilan di antarnya ditemukan dalam penggeledahan rumah Dito yang juga di gunakan sebagai kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (15/1/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved