Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jabatan Muflihun akan Berakhir

BREAKING NEWS: Muflihun Berakhir Mei, Mendagri Minta 3 Usulan Nama Pj Wako ke DPRD Pekanbaru

Kemendagri) melayangkan surat resmi ke beberapa DPRD kabupaten/kota di Indonesia, terkait habisnya masa jabatan Pj Bupati/Walikota pada Mei 2024.

|
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Istimewa
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat resmi ke beberapa DPRD kabupaten/kota di Indonesia, terkait habisnya masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati/Walikota pada Mei 2024 mendatang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat resmi ke beberapa DPRD kabupaten/kota di Indonesia, terkait habisnya masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati/Walikota pada Mei 2024 mendatang.

Surat tersebut juga dikirim Kemendagri RI ke DPRD Pekanbaru.

Sebab, jabatan Muflihun sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru, juga berakhir pada Mei 2024 nanti.

Muflihun sendiri sudah dua kali ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.

Sesuai aturan, setelah dua kali menjabat sebagai Pj, namanya tak bisa lagi diusulkan.

Pimpinan DPRD Pekanbaru sudah menerima surat resmi dari Mendagri tersebut, pada Selasa (26/3/2024) kemarin.

Tribunpekanbaru. com juga sudah menerima salinan surat dari Kemendagri ini.

Dalam surat Mendagri bernomor:100.2.1.3/1489/SJ, perihal usul nama calon penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota yang berakhir Bulan Mei 2024, yang diteken Sekjen Mendagri Suhajar Diantoro MSi, tertanggal 25 Maret 2024, diangkat Pj Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Isinya ada 4 poin masing-masing:

1. Pj Bupati/Wali Kota yang berakhir masa jabatannya pada Bulan Mei 2024, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Pj Gubernur, Pj Bupati/Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Selanjutnya DPRD kabupaten/kota melalui Ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan nama 3 calon Pj Bupati/Wali Kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk menetapkan Pj Bupati/Wali Kota.

3. Bagi daerah yang Pj Bupati/Wali Kota sudah 2 tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang berbeda, sedangkan bagi daerah yang Pj Bupati/Wali Kota baru 1 tahun menjabat, sesuai penjelasan pasal 201 ayat 9 UU No 10 Tahun 2016 dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda.

4. Usulan nama calon Pj Bupati/Wali Kota sebagai mana dimaksud di angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 1 April 2024 kepada Menteri Dalam Negeri.

Tribunpekanbaru.com sudah mengkonfirmasi ikhwal ini kepada 4 Pimpinan DPRD Pekanbaru, terkait kapan pembahasan ini, dan siapa 3 nama yang bakal diusulkan, Rabu siang (27/3/2024).

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST MT membenarkan, bahwa DPRD Pekanbaru sudah menerima surat permintaan usulan 3 nama Pj Waki Kota Pekanbaru tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved