Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jabatan Muflihun akan Berakhir

Jabatan Muflihun Berakhir Mei, Tanggapan DPRD Pekanbaru Soal Prestasinya di Luar Dugaan

Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun sudah dipastikan, berakhir Mei 2024 ini.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru
Jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun sudah dipastikan, berakhir Mei 2024 ini. 

Terutama di kalangan Puskesmas, harus memaksimalkan pelayanannya lagi.

Disinggung mengenai penanganan sampah, jalan rusak dan banjir, diakui Politisi Milenial ini, untuk penanganan tersebut, memang memerlukan waktu yang cukup panjang.

"Kita akui, nggak bisa selesai dalam tahun ini. Apalagi untuk banjir dan jalan rusak. Karena ini berhubungan dengan kondisi keuangan daerah. Masih banyak PR, sehingga kita harapkan dengan provinsi turun membantu, itu bisa terselesaikan," akunya.

Namun Ginda Burnama yang sudah dipastikan duduk di DPRD Provinsi Riau hasil Pileg 2024 kemarin ini menitikberatkan, dari deretan program yang ada di masa kepemimpinan Muflihun, UHC lah yang memang betul-betul terasa untuk masyarakat. Ke depannya, hanya tinggal gencar menyampaikan dan menginformasikan kepada masyarakat saja.

Sehingga benar-benar maksimal dan betul-betul diketahui masyakarat secara umum. Tentu untuk sosialisasi ini, perlu campur tangan secara kontinu oleh Lurah dan Camat.

"Mereka perlu turun ke masyarakat, untuk mensosialisasikan terus menerus. Turun ke bawah, jangan sungkan," pintanya.

Diketahui, sebenarnya ada 5 program andalan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Kelima program prioritas tersebut masing-masing bantuan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan dari keluarga kurang mampu, santunan kematian, serta subsidi bungan pinjaman bank untuk pelaku usaha mikro.

Kemudian Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah (JKPB) melalui program Universal Health Coverage (UHC), dan terakhir program kunjungan rumah masyarakat hidup sehat (Kurma Manis) atau doctor on call.

Sementara itu, untuk tanggapan dari legislator lainnya, Tribunpekanbaru.com sudah meminta tanggapan mereka.

Baik di tingkat Pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan komisi, tingkat pimpinan AKD (alat kelengkapan dewan), maupun di level anggota dewan secara personal.

Namun beberapa di antaranya nampak kompak untuk tidak memberikan statemen apa-apa.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan surat resmi ke beberapa DPRD kabupaten/kota di Indonesia, terkait habisnya masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati/Walikota pada Mei 2024 mendatang.

Surat tersebut juga dikirim Kemendagri RI ke DPRD Pekanbaru. Sebab, jabatan Muflihun sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru, juga berakhir pada Mei 2024 nanti.

Muflihun sendiri sudah dua kali ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru. Sesuai aturan, setelah dua kali menjabat sebagai Pj, namanya tak bisa lagi diusulkan.

Pimpinan DPRD Pekanbaru sudah menerima surat resmi dari Mendagri tersebut, pada Selasa (26/3/2024) kemarin. Tribunpekanbaru. com juga sudah menerima salinan surat dari Kemendagri ini.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved