Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Divonis Percobaan 5 Bulan dan Denda, Kades Penyalur Sembako dari Caleg DPRD Kampar Tak Ditahan

Kades dijatuhi hukuman percobaan selama lima bulan dengan denda Rp5 juta. Terdakwa tidak ditahan sejak dari tingkat penyidikan.

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
Pengadilan Negeri Bangkinang telah menjatuhkan vonis kepada Kepala Desa Sungai Permai Kecamatan Tambang, Jhonneri 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pengadilan Negeri Bangkinang telah menjatuhkan vonis kepada Kepala Desa Sungai Permai Kecamatan Tambang, Jhonneri dalam Sidang Pembacaan Putusan, Kamis (28/3/2024).

Kades dijatuhi hukuman percobaan selama lima bulan dengan denda Rp5 juta.

Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Andry Simbolon bersama hakim anggota, Neli Gusti Ade dan Angelia Renata.

Terdakwa tidak ditahan sejak dari tingkat penyidikan.

Begitupun dalam putusan hakim. Putusan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar menuntut hukuman penjara dan denda dalam sidang pada Rabu (27/3/2024). Jaksa menuntut lima bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kampar, Miki AB belum dapat berkomentar terhadap putusan tersebut. Pihaknya masih menunggu salinan putusan yang akan diterima melalui JPU.

"Kami masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri melalui penuntut umum untuk menganalisa pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com.

Ia mengutarakan garis besar putusan pengadilan yang dibacakan dan didengarkan.

Menurut dia, terdakwa terbukti melanggar ketentuan pidana Pemilu.

Sebelumnya, Jhonneri didakwa menyalurkan sembako dari Calon Anggota DPRD Kampar, Muhammad Amin.

Ialah Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kampar 4 yang mencakup Kecamatan Kampar, Kampa, Kampar Utara, Rumbio Jaya, dan Tambang.

Terkait penanganan pidana Pemilu itu, Miki berterima kasih kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024.

Bawaslu yang termasuk di dalamnya, mengapresiasi kerja sama dan koordinasi yang baik dengan kepolisian dan kejaksaan.

Ia berharap, sinergitas tersebut dapat dipertahankan pada pelaksanaan Pilkada.

"Semoga ke depan dapat membangun sinergitas yang lebih baik lagi terkhusus dalam menghadapi Pilkada yang sebentar lagi akan diselenggarakan," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sihombing)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved