Berita Viral
Alasan Pengasuh Aniaya Anak Aghnia Usia 3 Tahun, Korban Dipukul, Ditindih hingga Siram Minyak Gosok
Alasan IPS tega menganiaya JAP pun terungkap dari penyelidikan polisi. tersangka ini menganiaya korban dengan cara dipukul, dijewer, dicubit
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengasuh anak selebgram Aghnia Punjabi ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.
IPS (27) menganiaya anak Aghnia Punjabi, JAP yang masih berusia 3,5 tahun hingga mengalami banyak luka.
Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kronologi ungkap kasus tersebut.
Baca juga: 6 Aksi Kejam Baby Sitter Biadab yang Bak Psikopat Aniaya Anak Aghnia Punjabi
"Awalnya, orang tua korban mendapat laporan dari tersangka pada Jumat (28/3/2024) pagi, bahwa anaknya mengalami luka akibat jatuh dari kamar mandi. Saat dilihat fotonya, korban luka memar di bagian mata kiri dan kening,"
"Orang tua korban curiga dengan luka tersebut, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban. Pada hari itu juga, sekitar pukul 13.00 WIB, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan tersangka diamankan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024).
Ia menjelaskan tersangka ini menganiaya korban dengan cara dipukul, dijewer, dicubit, dan ditindih.
Hasil visum dari RS Saiful Anwar (RSSA), korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan luka gores di kuping kanan dan kiri serta kening.
Budi Hermanto menerangkan, tersangka menganiaya korban memakai peralatan yang ada di dalam kamar korban.
"Tersangka memukul kening korban mamakai buku dan bantal, memakai boneka (boneka beruang berukuran besar) untuk membekap korban, dan disiram pakai minyak gosok," tambahnya.
Alasan IPS tega menganiaya JAP pun terungkap dari penyelidikan polisi.
Tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan kesal dengan perilaku korban.
"Korban ingin diobati karena bekas cakaran, tetapi korban menolaknya dan tidak mau. Hal itu membuat tersangka jengkel dan menganiaya korban," ungkapnya
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Tersangka kami kenakan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tuturnya.
| Pengakuan Anggota DPRD yang Cekik Honorer Dukcapil Sulsel: Hanya Menegur, Ini Anak Sudah Kasar | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pesta Penyuka Sesama Jenis Digerebek di Surabaya: 34 Pria Diamankan, Ada yang PNS | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Driver Pajero Viral yang Terobos Macet Gunakan Strobo dan Pelat Polisi Akhirnya Diringkus | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Nasib Rusli, Pria yang Nikahi 2 Wanita Itu Digugat Cerai Karena Lebih Sering ke Rumah Istri Kedua | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Anggota DPRD yang Mau Cekik Honorer di Disdukcapil Tak Terima Nama Tercoreng, Polisikan Korban | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.