Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan 2024

DISAHKAN ! Kemenag Pekanbaru Putuskan Besaran Zakat Fitrah tahun 2024 yang Harus Dikeluarkan

Sudah disahkan kemenang Pekanbaru , Segini Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan tahun 2024 ini . Termasuk kapan penyalurannya

Penulis: M Iqbal | Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Segini besaran zakat Fitrah di Kota pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Di sahkan Kemenang Pekanbaru ! Inilah besaran zakat fitrah untuk Kota Pekanbaru pada tahun 2024 .

Besara zakat fitrah tersebut sesuai dnegan yang disusun dan dinilai oleh Kemenang Pekanbaru .

Karena itu , tentu saja nilainya disesuaikan pula dengan besar kemampuan daya belanja warga Pekanbaru .

Berapa besaran zakat fitrah untuk Kota Pekanbaru ?

Seperti diketahui , setiap orang muslim mengakui bahwa zakat merupakan salah satu penyangga tegaknya Islam yang wajib ditunaikan

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga, di wajibkan di Madinah pada tahun kedua hijriah. Namun, ada juga yang berpendapat bahwa perintah ini diwajibkan bersama diwjibkan dengan perintah kewajiban shalat ketika Nabi masih berada di Makkah.

Zakat menurut bahasa yaitu tumbuh dan tambah. Kata ‘ zakat’ juga di gunakan untuk ungkapan pujian, suci, keshalehan, dan berkah.3 Saaikh Taqiyudin berkata, “Lafaz zakat secara bahasa menunjukkan arti tumbuh.”

Di dalam buku Al Mughni karangan ibnu qudamah Abu Muhammad bin Abu Qutaibah mengatakan: zakat berasal dari kata zakat (bersih), namaa (tumbuh dan berkembang) dan ziadah pengembangan
harta.

Secara terminologis zakat yang berarti hak yang wajib di ambil dari harta yang banyak (yaitu harta yang mencapai nishab) untuk di berikan kepada kelompok tertentu, yaitu mereka yang berhak mendapatkan sebagian dari harta tersebut.6 Firman Allah SWT:

Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.(At Taubah 103) Mazhab maliki mendefenisikan dengan mengeluarkan sebagian yang khusus pula yang telah mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada oeang orang yang berhak menerimanya.

Dengan catatan, kepemilikan itu penuh dan mencapai hawl (setahun), bukan barang tambang dan bukan juga pertanian.

Dari defenisi di atas tentang makna zakat yang di kemukakan para ulama di atas maka penulis dapat memasukkan zakat adalah harta yang dimiliki orang muslim yang apa bila apa bila sudah mencapai nasabnya maka wajib di keluarkan zakatnya dan diberikan kepada mustahik sesuai dengan perintah Allah SWT.

Hal ini di jelaskan dalam al-Qur’an bahwa dalam harta orang orang kaya terdapat bagian yang merupakan bagian hak orang miskin, Islam telah memberi tuntunan kepada umat manusia, dan ini salah satu bentuk cara hidup sosial yang peduli sesama manusia, dimana zakat merupakan jambatan untuk memperdekat hubungan kasih sayang antara umat manusia dan membuktikan bahwa Islam itu bersaudara dan saling tolong menolong.

Seorang muslim yang mengeluarkan zakat akan dapat membersihkan dirinya dari sifat kikir dan dosa, dia akan mendapat berkah dalam hartanya, keluarga dan peninggalannya. Begitu juga orang muslim yang memberikan zakat, dia akan membersihkan dirinya dari dosa dan dari harta yang haram.

Besaran Zakat Fitrah Kota Pekanbaru

Hasil keputusan rapat Kanwil Kemenag Provinsi Riau bersama dengan MUI Provinsi Riau terkait Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H/ 2024 M.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, Syahrul Mauludi dapun untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah Kota Pekanbaru, Kementerian Agama Kota Pekanbaru menyampaikan bahwa:

Satu (1) Sha’in gandum (makanan yang mengenyangkan) = 10 Kaleng susu cap nona. Apabila diukur timbangan = 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa. Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras di pasar waktu Zakat Fitrah ditentukan.

Kemudian, sebagai patokan harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru yang bersumber dari Surat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru nomor B.HM.00.00/DPP-3.1/199/2024 pada Pekan Pertama Bulan Ramadan.

Disampaikan juga besaran per jenis beras dengan 2,7 Kg perhitungannya, yaitu Pandan Wangi Special SLX dengan harga Rp. 18.000,- dengan jumlah zakat fitrah Rp. 48.600, Ramos Rp. 16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 43.200, Mudik / Solok / Anak Daro Rp. 18.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 48.600, Topi Koki Rp. 16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 43.200,-, Belida Rp. 16.000 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 43.200, dan Bulog Rp. 11.500 dengan jumlah zakat fitrah Rp. 31.050.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah dapat dilaksanakan oleh Panitia Amil Zakat pada Masjid/Mushola atau tempat lainnya, Baitul Mal dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Sedangkan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Maal/ Harta hanya melalui Badan/Lembaga Amil Zakat yang dibentuk secara sah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Kedua, Melaporkan pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah, Infaq dan Shadaqah ke Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan mengisi blanko.

Ketiga, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan membuat Rekapitulasi Laporan Pelaksanaan Pengumpulan dimaksud dan mengirimkan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Cq. Unit Penyelenggara Zakat Wakaf selambat-lambatnya tanggal 24 April 2024 atau mengirimkan melalui email peny.syariah.pku@gmail.com.

Demikian informasi terkait dnegan besaran Zakat Fitrah yang harus dibayarkan di Kota pekanbaru . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved