Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

THR Kamu Berkurang? Ternyata Pajak THR Naik karena Kebijakan TER

Sementara dengan mekanisme penghitungan TER, karyawan berpotensi menerima potongan pajak penghasilan

tangkap layar youtube
Pencairan THR untuk ASN dipercepat . Guru dapat Tunjangan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan, potongan pajak penghasilan (PPh) 21 karyawan pada periode terdapat pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebih besar dibanding bulan lainnya.

Hal itu seiring dengan diimplementasikanya penghitungan PPh 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) terhitung sejak Januari 2024.

Dengan menggunakan TER, besaran potongan PPh 21 akan ditentukan dengan menjumlah gaji pokok dan THR karyawan,

kemudian dikalikan dengan besaran tarif potongan yang juga berpotensi mengalami kenaikan

seiring dengan besaran "take home pay" yang lebih besar.

"Kemarin banyak yang menanyakan apa benar THR pajaknya tinggi.

Mungkin jawaban saya adalah memang jadi lebih tinggi," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam Media Briefing, di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Baca juga: KRONOLOGI AKSI Brutal Wanita Bergamis di Tangerang: Tusuk Emak-Emak Paruh Baya, Lalu Tabrak Warga

Baca juga: DISAHKAN ! Kemenag Pekanbaru Putuskan Besaran Zakat Fitrah tahun 2024 yang Harus Dikeluarkan

Namun demikian, Dwi bilang, penghitungan PPh 21 karyawan dengan menggunakan TER sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara internasional.

Ia menyebutkan, negara-negara yang sudah menerapkan skema penghitungan TER,

akan mengenakan potongan pajak yang lebih besar terhadap karyawan ketika mendapat bonus atau tambahan penghasilan.

"Kenapa kita pakai TER? Karena sudah sesuai international best practice," ujarnya.

Selain itu, penghitungan dengan menggunakan TER dilakukan dengan tujuan mempermudah pemberi kerja untuk melakukan pemotongan pajak karyawan.

Dengan adanya TER, pemberi kerja hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR lalu mengkalikan jumlah tersebut dengan tarif efektif bulanan yang tertera dalam tabel.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved