Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

THR dan TPP 100 Persen ASN Pemko Dumai Cair, Sekdako Dumai Minta Belanjakan di Dumai Saja

ASN yang menerima THR dan Tukin tersebut mencakup seluruh ASN di lingkungan Pemko Dumai. pejabat eselon II, III, IV, fungsional dan staf serta PPPK

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Sesri
ISTIMEWA
THR dan TPP 100 Persen ASN Pemko Dumai Cair 

TRIBUNPEKANBARU, DUMAI - Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 dan Tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 100 persen, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, akhirnya cair bertahap, mulai Kamis (28/3/2024).

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Indra Gunawan mengungkapkan, bahwa Pemko Dumai telah mencairkan, Gaji, THR Idul Fitri 1445 H dan TPP ASN pemko Dumai, mulai Kamis (28/3/2024).

ASN yang menerima THR dan Tukin tersebut mencakup seluruh ASN yang bertugas di lingkungan Pemko Dumai.

Mulai dari pejabat eselon II, III, IV, fungsional dan staf serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Pencairan THR dan TPP 100 persen sebelum cuti bersama ini diharapkan dapat menggeliatkan ekonomi Kota Dumai jelang Idul Fitri 1445 H, jadi gunakan dengan bijak, kalau bisa belanjakan di Dumai, saja," ‎pesanya, Senin (1/4/2024)

Menurutnya, berbelanja keperluan lebaran idul fitri di kota Dumai, tentunya dapat membantu UMKM di kota Dumai.

Terlebih barang barang seperti baju dan lainnya, sudah lengkap di kota Dumai, jadi kenapa harus ke luar kota.

Indra mengatakan untuk keperluan, THR Idul Fitri 1445 H dan TPP 100 persen, Pemko Dumai telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 Miliar lebih, termasuk gaji April 2024.

"THR berikut TPP 100 persen sudah kita transfer mulai Kamis (28/3/2024) Pencairan ke masing-masing ASN tergantung kepada masing-masing OPD apakah sudah mengajukan SPM atau belum," katanya

Dijelaskannya, besaran THR yang akan diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam PP 14 Tahun 2024 itu, sebut Indra, THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional dan umum.

"Kemudian 100 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja. Basis pembayaran THR tahun 2022 adalah penghasilan bulan April tahun 2024," pungkasnya

( Tribunpekanbaru.com / Donny kusuma putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved