Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Diberitakan Tewas Tak Wajar, Salwan Momika Ditangkap Polisi Norwegia untuk Dideportasi

Pria Irak pembakar Al Quran, Salwan Momika yang dikabarkan tewas tak wajar oleh sejumlah media ternyata masih hidup.

Istimewa
Diberitakan Tewas Tak Wajar, Salwan Momika Ditangkap Polisi Norwegia untuk Dideportasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pria Irak pembakar Al Quran, Salwan Momika yang dikabarkan tewas tak wajar oleh sejumlah media ternyata masih hidup.

Pria Kristen yang mengaku ateis itu ditangkap polisi Norwegia saat mencari suaka.

Momika pun bakal dideportasi ke Swedia untuk dikembalikan ke IraK.

Berdasarkan putusan Pengadilan Distrik Oslo, Momika ditangkap pada 28 Maret – sehari setelah dia tiba.

Setelah sidang pada tanggal 30 Maret, pengadilan memutuskan untuk menahan Momika selama empat minggu, menunggu kemungkinan permintaan dari Direktorat Imigrasi Norwegia (UDI) ke Swedia agar ia dikembalikan, sesuai dengan undang-undang Uni Eropa.

Dalam keputusan pengadilan, disebutkan bahwa “deportasi akan dilakukan segera setelah pengaturan formal dan praktis sudah ada.”

Polisi telah meminta agar dia ditahan untuk sementara waktu, dengan alasan undang-undang migrasi negara tersebut ketika ada asumsi bahwa warga negara asing akan berusaha menghindari pelaksanaan keputusannya untuk meninggalkan negara tersebut.

Pembakaran Alquran yang dilakukan Momika memicu kemarahan dan kecaman luas di negara-negara Muslim.

Pengunjuk rasa Irak menyerbu Kedutaan Besar Swedia di Bagdad dua kali pada bulan Juli, dan memicu kebakaran di dalam kompleks tersebut pada kesempatan kedua.

Pemerintah Swedia mengutuk penodaan Al-Quran namun menekankan hukum negara mengenai apa yang disebut kebebasan berbicara dan berkumpul.

Badan intelijen Swedia meningkatkan tingkat kewaspadaan teror pada pertengahan Agustus menjadi empat dari skala lima setelah reaksi yang menjadikan negara tersebut sebagai “target prioritas.”

Badan Migrasi Swedia mencabut izin tinggal Momika pada bulan Oktober, dengan alasan informasi palsu dalam permohonan aslinya, namun ia diberikan izin tinggal sementara karena dikatakan ada "hambatan dalam penegakan hukum" deportasi ke Irak.

Sebulan sebelumnya, Irak telah meminta ekstradisinya atas salah satu pembakaran Alquran.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved