Tertarik dengan Sepupu Sendiri? Simak Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Keluarga Ayah dan Ibu
Simak di sini penjelasan Hukum Menikahi Sepupu yang saat ini ramai dicari karena bertepatan dengan momen lebaran kumpul keluarga
TRIBUNPEKANBARU.COM - Momen lebaran adalah momen bertemunya dengan keluarga besar.
Pertemuan itu akan dihiasi dengan ucapan saling meminta maaf dan bercengkrama satu sama lain.
Dalam momen itu, bisa terjadi ada anggota keluarga besar yang menaruh hati kepada anggota keluarga lainnya atau dalam hal ini sepupu hingga ingin menikahinya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sepupu adalah hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara; saudara senenek; silang anak dari saudara perempuan ayah dan anak dari saudara laki-laki ayah.
Lebih jelasnya, sepupu adalah anak dari kakak atau adik dari orangtua seseorang.
Lantas, bolehkah menikahi sepupu dalam hukum Islam?
Penjelasan pakar
Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta Syamsul Bakri mengatakan, dalam hukum Islam, menikahi sepupu sendiri diperbolehkan.
“Boleh untuk menikahi sepupu sendiri,” ujar Syamsul kepada Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).
Menurutnya, hal itu lantaran sepupu bukan termasuk golongan mahram.
Senada, Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, menikahi sepupu sendiri diperbolehkan baik dari keluarga besar ayah atau ibu.
“Itu tidak termasuk muharramat minan nisa atau diharamkan untuk dinikahi yang disebut dengan mahram,” jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).
Jika bersikeras tetap ingin menikahi yang menjadi mahram, pernikahannya dianggap batal atau berzina.
Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 Halaman 112 Ayo Mengamati Bentang Alam dengan Bermain Detektif Alam Bab 5 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 Halaman 112 Flash Card Detektif Alam Bab 5 Kurikulum Merdeka 2023 |
![]() |
---|
Begini Makna atau Arti dan Penggunaan Kata Istilah Even dalam Bahasa Gaul |
![]() |
---|
Lirik Lagu Minang Cinto Sabalah Hati - Ayu Amanda |
![]() |
---|
Latihan Soal BAB 4: Keberagaman Bangsa Indonesia dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika PPKn Kelas 7 SMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.