Tertarik dengan Sepupu Sendiri? Simak Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Keluarga Ayah dan Ibu

Simak di sini penjelasan Hukum Menikahi Sepupu yang saat ini ramai dicari karena bertepatan dengan momen lebaran kumpul keluarga

IST
Hukum Menikahi Sepupu 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Momen lebaran adalah momen bertemunya dengan keluarga besar.

Pertemuan itu akan dihiasi dengan ucapan saling meminta maaf dan bercengkrama satu sama lain.

Dalam momen itu, bisa terjadi ada anggota keluarga besar yang menaruh hati kepada anggota keluarga lainnya atau dalam hal ini sepupu hingga ingin menikahinya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sepupu adalah hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara; saudara senenek; silang anak dari saudara perempuan ayah dan anak dari saudara laki-laki ayah.

Lebih jelasnya, sepupu adalah anak dari kakak atau adik dari orangtua seseorang.

Lantas, bolehkah menikahi sepupu dalam hukum Islam?

Penjelasan pakar

Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta Syamsul Bakri mengatakan, dalam hukum Islam, menikahi sepupu sendiri diperbolehkan.

“Boleh untuk menikahi sepupu sendiri,” ujar Syamsul kepada Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).

Menurutnya, hal itu lantaran sepupu bukan termasuk golongan mahram.

Senada, Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, menikahi sepupu sendiri diperbolehkan baik dari keluarga besar ayah atau ibu.

“Itu tidak termasuk muharramat minan nisa atau diharamkan untuk dinikahi yang disebut dengan mahram,” jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (15/4/2023).

Jika bersikeras tetap ingin menikahi yang menjadi mahram, pernikahannya dianggap batal atau berzina.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved