Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilwako Pekanbaru

MENGINTIP Harta Bakal Calon Walikota Pekanbaru: LHKPN Agung Nugroho Meroket, Setahun Naik Rp 16 M

Menariknya, berdasarakan situs elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Agung Nugroho melonjak taham selang satu tahun.

Penulis: Nolpitos Hendri | Editor: Firmauli Sihaloho
IST
Harta Bakal Calon Walikota Pekanbaru Agung Nugroho Meroket 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Salah satu kandidat Bacalon Walikota Pekanbaru adalah Agung Nugroho.

Nama Agung Nugroho kini santer diberitakan akan menjadi orang nomor satu di Kota Bertuah.

Apalagi pada Pemilihan Legislatif 2024 kemarin, Agung meraup suara cukup banyak.

Berdasarkan rapat pleno KPU, Agung Nugroho meraih 47.198 suara. 

Raihan itu memastikan dirinya kembali duduk di kursi DPRD Riau.

Saat dikonfirmasi terkait spanduk dan balihonya, Agung Nugroho mengatakan jika dirinya memang sudah siap untuk maju di Pilkada WaliKota Pekanbaru 2024 mendatang.

"Kita siap karena dorongan dari masyarakat Kota Pekanbaru juga, apalagi hasil Pemilu masyarakat menginginkan kita untuk maju,"ujar Agung Nugroho.

Agung Nugroho dipastikan bakal menjadi lawan yang berat bagi para kandidat calon Walikota Pekanbaru yang bakal bertarung di Pilwako Pekanbaru 2024.

Baca juga: Pilgub Riau 2024, Syamsuar Punya Puluhan Persil Tanah di Siak, Abdul Wahid Kalah Tajir

Baca juga: Berita Populer di Riau Hari Ini Aksi Begal Hebohkan Warga Tembilahan hingga Puncak Arus Balik

Pemilihan Wali Kota Pekanbaru tahun2024  akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg),

bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Rencananya, Pilkada Pekanbaru 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Pekanbaru periode 2024-2029.

Harta Agung Nugroho

Menariknya, berdasarakan situs elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Agung Nugroho melonjak tajam selang satu tahun.

Pada Pelaporan LHKPN 31 Desember 2021, harta Agung Nugroho adalah Rp 1,398 Miliar.

Lalu pada Pelaporan LHKPN 31 Desember 2022, harta Agung Nugroho menjadi Rp 17,518 Miliar.

Peningkatan itu terjadi lantaran aset Agung Nugroho berupa Tanah dan Bangunan bertambah.

Seperti, Tanah dan Bangunan Seluas 2500 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU yang memiliki nilai Rp 4 Miliar.

Lalu, ada Tanah dan Bangunan Seluas 225 m2/225 m2 di KAB / KOTA INDRAGIRI HILIR, senilari Rp 2,5 Miliar.

Serta beberapa aset lainnya.

Pada elhkpn.kpk.go.id juga terlihat Agung Nugroho tidak memiliki hutang sama sekali.

Baca juga: Biodata Tamara Moriska, Kerabat Bupati yang Lolos DPRD Kalimantan Utara 2024 dari Partai Hanura

Baca juga: Puncak Arus Balik di Terminal BRPS, Diperkirakan Capai 3 Ribu Penumpang dalam Sehari

Sosok Agung Nugroho

Agung Nugroho yang kembali maju sebagai Caleg DPRD Riau ini diklaim meraih suara terbanyak di Dapil 1.

Politisi kelahiran 14 Oktober 1984 di Kota Padang, Sumatera Barat itu memiliki darah murni Jawa.

Dikenal sebagai pengusaha sukses, ternyata kesuksesan yang diraih Agung bukanlah dari jalur warisan. 

Agung yang merupakan sosok pekerja keras dalam meraih kesuksesan hidupnya.

Sebagai "anak kolong" atau anak tentara, Agung Nugroho pun harus hidup berpindah-pindah mengikuti wilayah penugasan sang ayah, almarhum H Paiman.

Mulai dari Sumbar, Riau hingga tanah Batam telah dipijaknya.

Politisi Demokrat itu juga memegang kepemimpinan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi Riau.

Perjalanan hidupnya di IMI berawal dari hobinya dalam adu cepat sepeda motor.

Beberapa kali Agung menjuarai event tingkat nasional bersama club Kencana Motor Bangkinang.

Selain aktif di IMI, Agung Nugroho juga aktif di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Di KNPI, Agung pun bertemu dengan pujaan hati yang saat ini menjadi isterinya yang saat itu sebagai ketua Kabupaten Indragiri Hilir

Bahkan suami dari senator Demokrat, Sulastri itu pernah menjabat sebagai Ketua KNPI Kota Pekanbaru.

Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau ini juga aktiv dalam membantu pembangunan masjid, semenisasi jalan dan memberikan advokasi terhadap masyarakat yang mengalami masalah kesehatan dan pendidikan.

Mengenal LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, tetapi juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Sejarah singkat tentang lahirnya LHKPN berawal pada masa pemerintahan BJ Habibie.

Dalam rangka mengatasi masalah korupsi, presiden mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 tahun 1999.

Dalam keputusan itu dibahas tentang pembentukan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).

KPKPN merupakan lembaga independen yang berfungsi mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara.

Namun sejak Presiden Megawati Soekarno Putri mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 pada 2002, KPKPN kemudian dibubarkan.

Sejak itu KPKPN menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK dan lahirlah LHKPN.

Pada pelaporan LHKPN, terdapat individu-individu yang dikenakan wajib lapor LHKPN. Siapa saja yang masuk dalam wajib lapor LHKPN ini ditentukan berdasarkan Undang-undang serta Inpres dan surat edaran Menteri Pertahanan.

Berdasarkan pasal 2 UU No. 28 tahun 1999, penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur dan Hakim.

Selain itu pejabat negara yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku dan pejabat yang memiliki fungsi strategis seperti direksi, komisaris, pejabat struktural pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I, jaksa, penyidik, panitera pengadilan bahkan hingga bendaharawan proyek juga dikategorikan sebagai pihak yang wajib lapor LHKPN.

Sementara itu menurut pasal Inpres No. 5 tahun 2004 dan Surat Edaran Menpan Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN, individu yang wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah atau

lembaga negara, kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor,

Pejabat yang mengeluarkan perijinan, pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved